Detail Konsultasi
24-11-2023 14:21
kronologi aku masuk ke rumah abang tanpa izin untuk ambil barang saya ke abg langsung karna posisi no saya di blokir dan yg bersangkutan di luar kota jadi saya berinisiatif untuk izin ke org tempat abg saya titip kunci saya masuk dan keluar rumah ambil barang di saksikan org yg mereka titipkan kunci dan tetangga apakah itu termasuk pelanggaran hukum? karna saya di ancam dilaporkan atas tuduhan masuk ke rumah tanpa izin
Jawaban
Jika anda tidak mendapatkan izin dari abg anda, maka anda dikategorikan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
Pasal 167 ayat (1):
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen