Detail Konsultasi

Ah**d Umum

24-11-2023 11:15

Apakah kita bisa kena pasal karena telah menyita barang org yang ada masalah utang piutang dgn yg menyita tersebut

Jawaban

Biasanya sebelum melakukan penyitaan, kreditor biasanya harus mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa debitur berhutang dan jumlah hutangnya. Jika sudah mendapatkan putusan pengadilan, kreditor dapat menyita barang milik debitur yang dianggap cukup untuk menutupi hutang yang belum dibayar. Jika tidak mendapatkan putusan dari pengadilan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp