Detail Konsultasi
23-11-2023 17:16
Sya punya mslah mngenai Hak akses bertemu dan komunikasi dgn anak.. (anak dri pernikahan secara sirri, tp bbrp thn kmdian istri kembali katolik) Sbnarny Prmslahan ini sudah di mediasi oleh KPAI dan ada ksepaktan2 yg sdh di tanda tangani bersama, tp smpai skr blm dilaksanakan dan jdi makin dipersulit..bahkan untuk dapat kabar anak bagaimana keadaan,dll. Sampai saat ini, Sya & kluarga sudah coba komunikasiin baik2, tp wa ga dibalas hanya di baca. Bagaimana solusinya yaa. ? Terima kasih
Jawaban
Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Tentu saja anda sebagai ayahnya berhak atas hak asuh anak Anda sendiri dan bisa mengambil anak Anda dari ibu dan keluarganya. Cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak asuh anak selain melalui pengadilan, dapat juga meminta bantuan dari Komisi Perlindungan Anak.
Jika sudah mediasi oleh KPAI dan tanda tangan kesepakatan, maka para pihak yang terlibat didalam kesepakatan tersebut, harus melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen