Detail Konsultasi
04-04-2023 18:59
Selamat malam, saya mau bertanya. Ini mengenai tidak mampu bayar tagihan di home credit Indonesia. Karena, memang saya terkena pengurangan dan belum bekerja lagi sehingga belum ada pemasukan. Tadi, saya dapat SMS dan telpon bahwa akan dibawa ke jalur hukum memang karena sudah telat 181 hari. Bagaimana ya ka ? Apakah akan dipenjarakan ?
Jawaban
Tindakan Anda yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen