Detail Konsultasi
04-04-2023 18:59
Selamat malam, saya mau bertanya. Ini mengenai tidak mampu bayar tagihan di home credit Indonesia. Karena, memang saya terkena pengurangan dan belum bekerja lagi sehingga belum ada pemasukan. Tadi, saya dapat SMS dan telpon bahwa akan dibawa ke jalur hukum memang karena sudah telat 181 hari. Bagaimana ya ka ? Apakah akan dipenjarakan ?
Jawaban
Tindakan Anda yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (berlaku 23 Maret-30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen