Detail Konsultasi
22-11-2023 16:41
Selamat sore saya mau tanya. Kemarin saya jual hp bekas/pakaian sendiri dengan sistem cod dan juga sudah di cek berkali2 oleh pembeli. Saya sudah bilang ke pembeli kalu saya jual ini buat bayar kontrakan.teros ketika sudah 1 hari katanya hp ny ngak ORI dan saya juga tidak tau tentang ori atau tidak nya. Kalu mereka mau melaporkan saya ke Polsek. Apakah kami salah ?
Jawaban
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat pada barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekadar itu dibayar oleh pembeli.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak yaitu:
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Jika barang yang diterima konsumen tidak sesuai, maka sebaiknya penjual mengembalikan uang harga barang pembelian tersebut.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda bertemu dan diskusi langsung secara menyeluruh dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Pendampingan Hukum denga Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen