Detail Konsultasi

Fa***n Umum

22-11-2023 01:02

Apakah kasus pencabulan terhadap anak sambung di bawah umur yang kejadian peristiwa nya itu sekitar 4 tahun yang lalu dan sudah ada damai dari pihak keluarga dan tersangka dan sudah membayar uang damai kepada orang tua si korban.. jika kasus tersebut di laporkan kembali atau meminta biaya kembali untuk perihal kemaslahatan si anak mengingat hubungan si ibu korban masih menjadi istri dari tersangka dan si ibu korban mau menggugat cerai kepihak tersangka(suami) dan meminta uang untuk masa Iddah

Jawaban

Hak istri setelah melakukan gugatan cerai :


- Hak Asuh Anak

- Nafkah Anak

- Nafkah Istri

- Harta Gono-gini


Tapi tidak menutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, pihak penggugat dapat mengajukan hak istri setelah menggugat cerai suami berupa nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp