Detail Konsultasi
21-11-2023 20:52
Saya mau tanya kalo harta bawaan berupa kontrakan apakah uang kontrakan nya wajib di kasihkan ke istri ?
Jawaban
Pasal 87 ayat (1) KHI:
"Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Selama tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta bawaan tersebut menjadi milik suami sepenuhnya, jika uang kontrakan tersebut dipergunakan untuk keperluan keluarga, maka tidak masalah untuk memberikan ke istri karena suami wajib memberikan nafkah terhadap keluarga nya.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen