Detail Konsultasi

Su**b Ri**l Umum

21-11-2023 16:44

Selamat Sore Ini Saya Nanya, Saya Kan Kenal Orang Terus Saya Chat Dari Aplikaai Michat Dan Saya Pura² Ancam Dia Mau Sebarin Video Dia, Tapi Sebenernya Video Itu Ga Ada Sama Sekali Dan Saya Juga Ngomong Kayak Gitu Dengan Maksud Bercanda Apakah Saya Kena Tindak Pidana

Jawaban

Tindakan yang anda lakukan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE. Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan ahli hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp