Detail Konsultasi
04-04-2023 12:20
Pa mau tanya saya ada ambil rumah subsidi belum setahun saya kena PHK jadi saya tidak sanggup membayar cicilan akhirnya saya putuskan oper kredit dibawah tangan saat ini pihak bank Arta graha mengetahui rumah sudah dioper kredit dan mengejar secara hukum mohon solusi dan bantuan yg harus saya jalankan.makasih
Jawaban
Over kredit perumahan subsidi baru bisa dilakukan apabila hunian sudah dihuni dan dicicil oleh pemilik pertama selama 5 tahun. Artinya tidak diperkenankan melakukan over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.26/PRT/M/2016.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan over kredit, salah satunya adalah over kredit rumah tidak dilakukan di bawah tangan.
Menimbang detail dari persoalan, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 20 Maret s/d 30 April).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen