Detail Konsultasi

Anonim Umum

19-11-2023 21:11

Setelah angsuran kredit saya dan suami saya berjalan 16 (enam belas) kali / (enam belas bulan), pihak "R dan M" membatalkan kredit tanah kami dengan alasan bahwa "R dan M" dulunya membeli tanah itu dengan membayar DP (Panjar) pada pemilik tanah terdahulu yang berjumlah beberapa orang yang berdomisili di luar kota dan katanya pemilik tanah itu tidak juga mau memberikan surat tanahnya pada pihak "R / M" hingga pihak "R/M" membatalkan pembeliannya dan membiarkan DP (Panjarnya) hangus. "R/M."

Jawaban

Jika pihak "R" dan "M" tidak mengembalikan uang anda sesuai dengan tempo waktu kesepakatan, langkah pertama anda bisa memberikan somasi kepada mereka. Jika somasi tidak berhasil, anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan.


Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp