Detail Konsultasi
19-11-2023 20:54
Pak saya mau konsultasi permasalahan saya. Saya membeli (kredit tanah kapling) melalui teman kerja saya yang berinisial "S" yang merekomendasikannya kepada saya. "S" mengatakan kalau tanah kapling itu milik teman dekatnya yang berinisial "R." "S" mengajak saya menemui "R" melihat lokasi tanah. Saya dan suami saya membeli tanah itu dua kapling di buat dua surat (satu kapling satu surat) dengan cara kredit. "S" mendapat uang Rp.500.000 dari "R/M" sebagai imbalan "S" bantu merekomendasikannya.
Jawaban
Dalam konteks pembelian tanah kavling, pastikan untuk memeriksa kelengkapan surat tanah, memahami peraturan tanah kavling, dan memastikan bahwa tanah tersebut memenuhi syarat untuk pengajuan KPT. Selain itu, pastikan juga untuk memahami kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli tanah kavling.
Untuk menjawab detail langkah upaya hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku sampai 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen