Dikejar Debt Collector? Kemana Untuk Melaporkannya?

22/09/2023

Dikejar Debt Collector? Kemana Untuk Melaporkannya?

Sekarang ini sudah maraknya pinjaman online, dengan mudahnya seseorang dapat meminjam uang tanpa persyaratan yang sulit. Namun, ini akan sangat berdampak apabila sang peminjam tidak bisa mengembalikan uang pinjamannya sehingga debt collector akan datang kerumah peminjam. Hal ini tentunya akan sangat mengganggu karena terror dari debt collector tersebut.

Telat membayar hutang piutang pastinya akan menimbulkan banyak risiko, sehingga masyarakat lebih baik untuk menghindari pinjam uang apalagi kepada orang yang tidak dikenal sekalipun. Apabila telat membayar satu hari, maka akan banyak hal yang perlu dihadapi, seperti debt collector akan datang kerumah, menyita semua barang-barang berharga hingga adanya kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kepada seorang peminjam.

Lalu, ada beberapa cara untuk melaporkan debt collector ini agar selalu mendapatkan perlindungan secara hukum dari debt collector yang menagih yaitu sebagai berikut:

  • Polisi

Debt collector yang melanggar aturan dan memakai kekerasan ketika menagih uang tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dilaporkan kepada polisi karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan dan keamanan.

  • Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan dalam mengontrol dan memberikan peringatan kepada debt collector yang menagih kepada peminjam. Bank Indonesia ini wajib memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan penggunaan menggunakan kartu ATM/debit/kredit, transaksi elektronik). Bisa dilakukan dengan cara:

  1. Contact Center BICARA
  2. Telepon ke 121-031
  3. Email ke bicara@bi.go.id
  4. Mengisi formulir pengaduan ke www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat atau datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Gambir – Jakarta Pusat
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Debt collector bisa dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan yang melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Bisa dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

  1. Call Center ke 151
  2. Mengirim email ke konsumen@ojk.go.id
  3. Mengisi formulir ke https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  4. Surat atau datang langsung ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ini fokusnya untuk memberi perlindungan apa saja. Adapun cara untuk melaporkan debt collector ke YLKI yaitu dengan cara sebagai berikut:

  1. Call center: 021-7981858 atau 7971378.
  2. Datang ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  3. Sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Pelaporan debt collector bisa dilakukan ke YLBHI dengan cara sebagai berikut:

  1. Call Center: 021-3929840 atau fax: 021-31930140
  2. Email: info@ylbhi.or.id
  3. Datang ke Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320

Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Lembaga ini menangani kasus pinjaman online yang dialami oleh masyarakat. Laporan bisa diadukan dengan mengunjungi situs resmi AFPI dan mengisi formulir yang tersedia.

Apabila tidak dapat ditangani sendiri, bisa menggunakan pengacara hukum debt collector untuk membantu mengatasi permasalahan dan ancaman dari debt collector. Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp