Pentingnya Perjanjian Pra-Nikah Untuk Masa Depan Indah
Pentingnya Perjanjian Pra-Nikah Untuk Masa Depan Indah
Pernikahan merupakan salah satu hal yang sakral di dalam kehidupan manusia. Manusia dewasa yang sudah siap secara mental dan finansial akan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius yakni sebuah mahligai pernikahan. Dalam sebuah pernikahan, tentunya tidak hanya menyatukan dua kepribadian saja namun akan menyatukan dua latar belakang keluarga yang sudah jelas berbeda. Dalam menyatukan banyak hal yang berbeda tersebut, perlu adanya kesepakatan yang sejalan di antara kedua belah pihak pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Dalam mencapai kesepakatan ini, membuat Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement merupakan langkah yang tepat sebagai dokumen yang akan dijadikan sebuah landasan yang menjaga hubungan pernikahan agar tetap harmonis.
Sebelum membahas lebih lanjut perihal Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement, simak informasi menarik pada Artikel dibawah ini.
Perjanjian Pra-Nikah
Perjanjian Pra-Nikah atau Prenuptial Agreement sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak sebagai calon suami dan isteri sebelum pasangan tersebut melaksanakan upacara pernikahan. Sebenarnya, Perjanjian Pra-Nikah sendiri belum banyak di adopsi di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang ada, banyak pasangan muda yang mulai tertarik membuat Perjanjian Pra-Nikah dengan calon pasangannya sebelum melangsungkan pernikahan.
Perjanjian Pra-Nikah dibuat agar calon pasangan suami dan isteri mendapatkan hak legalitas secara hukum ketika sudah menikah dan apa yang akan mereka dapatkan ketika pasangan suami dan isteri ini berpisah entah karena perceraian ataupun salah satu diantara mereka telah meninggal dunia. Tak jarang pembuatan Perjanjian Pra-Nikah difungsikan untuk mengatur pembagaian properti, tunjangan pensiun, tabungan dan hak finansial suami maupun isteri dengan perjanjian yang jelas dan rinci.
Perjanjian Pra-Nikah juga sudah dilindungi oleh hukum dan harus disetujui sebelum atau sesaat pernikahan dilangsungkan. Biasanya Perjanjian Pra-Nikah harus disetujui oleh Notaris dan harus dilampirkan kepada pegawai pencatatan perkawinan.
Di Indonesia, Perjanjian Pra-Nikah didukung dan dilindungi oleh Pemerintah, sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan yang berbunyi, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa Perjanjian Pra-Nikah merupakan sebuah hal yang tabu. Hal ini dianggap, calon pasangan suami dan isteri berharap akan terjadi sebuah perpisahan didalam rumah tangganya. Padahal, jika disimpulkan bahwa Perjanjian Pra-Nikah ini bertujuan sangat baik dikarenakan tidak ada seorang pun yang dapat menjamin apapun di dalam sebuah kehidupan pernikahan, terutama sebuah kematian.
Poin Penting Dalam Perjanjian Pra-Nikah
1. Perjanjian Kawin
Perjanjian ini dibuat untuk menyepakati segala aturan mengenai semua tanggung jawab dan harta bersama. Didalamnya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya;
2. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda antar suami dan isteri dapat terjadi apabila terjadi suatu kondisi dimana:
Isi Perjanjian Pra-Nikah
Isi pokok dari Perjanjian Pra-Nikah yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
1. Syarat Suami dan Isteri
Dalam poin ini, pihak calon suami dan isteri dapat menuliskan keinginan, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai seorang suami dan isteri selama masa pernikahan. Tentunya apapun yang dituliskan di dalam Perjanjian Pra-Nikah harus sesuai dengan kesepakatan bersama.
2. Harta dan Hutang
Salah satu hal yang sangat krusial dalam sebuah hiruk pikuk pernikahan adalah perihal ekonomi. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya pasangan suami dan isteri turut menuliskan pembagian harta dan hutang masing-masing. Namun, biarpun hal ini terjadi bukan berarti menghilangkan kewajiban nafkah dari suami kepada isteri.
3. Tanggung Jawab Terhadap Anak
Hal yang perlu di tulis dalam surat Perjanjian Pra-Nikah adalah tanggung jawab terhadap anak. Tanggung jawab yang dimaksud adalah biaya untuk penghidupan anak seperti pendidikan dan kesehatan. Sepakati hal tersebut dan jika memungkinkan, Anda sebagai orang tua dapat membuat tabungan bersama untuk masa depan anak.
Demikian adanya informasi menarik mengenai apa saja yang diperlukan dalam sebuah pernikahan, diharapkan Anda dan pasangan perlu lebih terbuka dan sadar bahwa Perjanjian Pra-Nikah sangat penting. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar