Bagaimana Perlindungan Hukum Apabila Mengalami Pelecehan Seksual di Kereta Api?
Saat ini, transportasi menjadi sesuatu hal yang sangat penting di kehidupan masyarakat, seiring berkembangnya teknologi, maka semakin banyaknya alat transportasi yang mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah volume yang besar setiap perjalanannya.
Saat ini, kereta api menjadi salah satu transportasi yang paling diminati ketika masyarakat akan pergi bekerja karena beberapa faktor yang dijadikan opsi seperti murah, hemat, terjangkau, ramah lingkungan, aman dan nyaman. Terkadang, banyak hal buruk yang terjadi didalam kereta, seperti maraknya kasus pelecehan seksual.
Sebelum membahas lebih jauh, adapun peraturan yang mengatur mengenai perkeretaapian yaitu tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu:
“Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api”.
serta Pasal 1 ayat (2) yaitu:
“Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api”.
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa kereta api tidak dapat dipisahkan oleh beberapa asas yang bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang maupun barang dengan aman, nyaman, cepat, tertib, teratur, efisien dan selamat. Beberapa asasnya yaitu asas manfaat. asas keadilan, asas keseimbangan, asas kepentingan umum, asas keterpaduan, asas kemandirian, asas transparansi, asas akuntabilitas dan asas berkelanjutan.
Pelecehan seksual ialah salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat yang saat ini sedang marak menjadi perbincangan bagi masyarakat Indonesia, karena belum adanya solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini.
Sebagai pengguna transportasi, tentunya masyarakat selalu ingin memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam berkendara, termasuk ketika menggunakan kereta api. Hal ini, perlunya disediakan perlindungan yang maksimal dari pihak penyedia sarana agar terhindar buruk, seperti contohnya pelecehan seksual. Di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian tidak ada pasal yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi para penggunanya dan dalam Undang-Undang tersebut hanya mencantumkan asas-asas yang berada di Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Asas-asas yang berada dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ini bertolak belakang dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Maka dari itu, adapun hak-hak yang diperoleh oleh konsumen sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu:
Dalam berkereta, tentunya semua orang ingin merasakan kenyamanan dan keamanan. Tentunya hal diatas merupakan perlindungan hukum yang perlu diperoleh bagi seorang korban pelecehan seksual yang terjadi didalam kereta api. Perlu adanya bantuan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual tersebut. Untuk menanggulangi masalah tersebut, cara pencegahan serta bagaimana bantuan hukum yang akan diperoleh. Tentunya hal ini bisa dikonsultasikan melalui aplikasi TNOS. TNOS akan membantumu memberikan bantuan hukum serta perlindungan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar