Apakah Poligami Tanpa Persetujuan Istri Bisa Dipidana?

22/09/2023


Apakah Poligami Tanpa Persetujuan Istri Bisa Dipidana?

Poligami ialah salah satu bentuk perkawinan yang selalu menjadi topik pembicaraan masyarakat yang sangat kontroversial. Poligami di Indonesia masih sangat sering terjadi, faktor penyebab terjadinya poligami secara global yaitu istri tidak bisa menjalani kewajibannya, istri memiliki penyakit atau cacat yang tidak dapat disembuhkan serta istri tidak mampu memberikan keturunan.

Dasar Hukum Poligami

Berdasarkan Kamus Ilmiah, poligami ialah perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih, namun lebih banyak diartikan dengan perkawinan satu orang suami dengan dua istri atau lebih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), poligami ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Secara etimologi, “Poligami” berasal dari kata bahasa Yunani yaitu polus adalah banyak dan gamos ialah perkawinan. Secara bahasa apabila digabungkan, poligami ialah perkawinan dengan lebih dari satu orang.

Dasar hukum poligami di Indonesia telah dicantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang ini, poligami dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yaitu:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.

Poligami juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 55 ayat (1) yaitu:

“Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri”.

Serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 56 ayat (1) ialah:

“Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin Pengadilan Agama”

Dan Pasal 56 ayat (3) yaitu:

“Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Dari definisi yang telah dijelaskan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa poligami di Indonesia diperbolehkan, namun dapat dilakukan atas dasar izin dari Pengadilan Agama. Selama poligami yang dilakukan tidak melenceng dari aturan hukum dan sesuai dengan syarat-syarat poligami, maka poligami tersebut sah untuk dilakukan.

Izin Dari Istri Sebagai Salah Satu Syarat

Selain mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, adapun syarat yang ditentukan pada Pasal 5 butir (a), (b) dan (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu:

“Adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka”.

Persetujuan istri atau istri-istri terhadap suami yang ingin beristri lebih dari satu maka dapat diberikan secara tertulis atau lisan yang perlu dipertegas kembali dengan persetujuan lisan istri di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Secara hukum dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari istri atau telah memenuhi syarat yang ditetapkan ketika suami berpoligami.

Namun, bagi istri yang tidak memberikan izin kepada suaminya untuk berpoligami, maka Pengadilan Agama menetapkan hal tersebut batal atau tidak sah. Jika istri tidak memberikan izin, maka suami akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Melakukan pernikahan lebih dari satu tanpa izin pengadilan, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-undang yang ada. Apabila tidak memenuhi syarat dalam memperoleh izin dari istri dan pengadilan, maka istri dapat mengadukannya ke jalur hukum.

Tindak Pidana Bagi Suami yang Berpoligami Tanpa Izin Dari Istri

Beberapa suami ada yang melanggar aturan, mereka berpoligami tanpa persetujuan istri sehingga mereka melakukannya secara diam-diam tanpa adanya persetujuan dari istri. Apabila seperti itu, adapun langkah hukum yang perlu diambil. Istri dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib sesuai dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).

Di dalam Pasal 279 KUHP ini, menyatakan bahwa:

“Perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Pidana yang diberikan selama lima tahun hanya berlaku bagi seorang suami yang melakukan perkawinan secara diam-diam atau tidak memberitahui istrinya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 280 KUHP yang menyatakan bahwa:

“Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”.

Namun, apabila suami menyembunyikan perkawinannya pada pihak lain, maka ancaman pidana yang diperoleh akan lebih parah yaitu mendapatkan pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.

Kasus poligami di Indonesia tak jarang dilakukan. Kasus poligami bagi beberapa orang masih terbilang sangat sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, TNOS bisa memberikan layanan terkait bantuan hukum pidana serta memberikan nasihat hukum terkait kasus poligami ini. Konsultasi hukum di aplikasi TNOS sangat mudah dan terjangkau, kamu bisa menggunakan layanan hukum yang tersedia di aplikasi TNOS. Karena #TenangAjaAdaTNOS pasti akan membantumu memberikan informasi hukum supaya bisa #AmanTerkendali dan #SimplySecureAndProtected!

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp