Sanksi Hukum Membawa Senjata Tajam (Sajam) Tanpa Izin
Sanksi Hukum Membawa Senjata Tajam (Sajam) Tanpa Izin
Di Indonesia, setiap masyarakat tidak dapat dengan bebas menyimpan atau membawa senjata tajam atau yang lebih sering disebut sajam kemana pun. Hingga saat ini masih ada saja oknum yang masih membawa senjata tajam dengan alasan untuk melindungi diri dari bahaya yang mengancam. Dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat umum dilarang untuk membawa senjata tajam dengan alasan apapun, kecuali dipergunakan sebagaimana fungsinya. Dapat diambil contoh pisau yang digunakan sebagai alat perdagangan atau celurit yang digunakan peternak sapi untuk mencari rumput. Maka, seseorang tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam untuk melindungi diri dari tindak kejahatan atau seseorang yang memiliki niat yang buruk.
Hal diatas telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Jika kamu terbukti membawa senjata tajam yang tidak digunakan dengan sebagaima fungsinya, maka pihak kepolisian harus menahan kamu selama 10 hari kedepan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian dapat memperpanjang penahan kamu hingga 20 hari kedepan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah berkas dinyatakan sudah lengkap, maka terduga pelaku akan menjalani sidang sesuai dengan pasal yang dilanggarnya.
Simak informasi menarik terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin pada Artikel dibawah ini.
Sanksi Hukum Membawa Senjata Tajam (Sajam)
Senjata tajam seperti pisau, pedang dan golok. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), senjata tajam atau sajam adalah senjata yang tajam, seperti pisau, pedang, golok. Lalu, apakah celurit termasuk kedalam sajam? Penjelasannya adalah celurit atau yang bisa disebut sebagai sabit, merupakan senjata tradisional khas Madura yang berbentuk melengkung seperti bulan sabit. Alat ini biasanya digunakan sebagai alat untuk bertarung atau membela diri.
Di Indonesia sendiri, membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin telah tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi;
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dikutip dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelanggaran penggunaan senjata tajam antara lain:
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa walaupun seseorang membawa senjata tajam untuk melindungi diri atau mempertahankan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan.
Demikian informasi menarik mengenai membawa senjata tajam tanpa izin. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Download Aplikasi TNOS dan gunakan jasa Layanan Pengamanan,Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar