Membuat Bangunan Melewati Batas Rumah Orang, Apa Sanksinya?
Sangat menjengkelkan sekali apabila tetangga sedang membangun bangunan baru yang melewati Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ketika bangunan yang melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB), pasti akan mengurangi nilai keindahan bangunan.
Selain itu juga, hal ini tentunya sering menimbulkan konflik dengan tetangga sehingga akan menimbulkannya bangunan dibongkar. Perkara ini sangat sering terjadi di masyarakat. Pertikaian yang terjadi dalm kehidupan masyarakat, sudah seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, apabila sulit untuk ditangani maka jalur hukum merupakan senjata terakhir yang dipakai nantinya sebagai solusi dari perkara seperti ini.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) ialah sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai. Garis Sempadan Bangunan (GSB) bisa disebut batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun. Patokan atau Batasan yang dipakai untuk mengukur Garis Sempadan Bangunan (GSB) ialah jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api dan/atau jaringan tegangan tinggi.
Adapun jarak yang digunakan antara sebuah tempat dengan area lainnya ditentukan oleh Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Peraturan Daerah sesuai wilayah domisili.
Pentingnya menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sebagai batas minimal sebagai batas aman dengan area sekitar bangunan., bisa berguna juga untuk mencegahnya terjadinya korsleting listrik
Tentu saja, Garis Sempadan Bangunan (GSB) memiliki aturannya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan. Garis Sempadan Bangunan (GSB) ialah sebuah aturan yang perlu dikeluarkan oleh penguasa wilayah (wilayah, bupati maupun walikota) hingga perlunya dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan visi pembangunan di wilayah tersebut. Namun, sebenarnya aturan ini akan berbeda-beda disetiap wilayah.
Apabila menemukan seseorang yang melanggar peraturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) ini, tentunya akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung bahwa:
“Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam”.
Dari Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunannya yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dan hal ini bisa digugat atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Jadi, mereka yang mengambil batas wilayah rumah bisa dimintai ganti rugi untuk menggantinya.
Sebagai peringatan awal ialah surat peringatan, apabila surat peringatan tersebut tidak dapat dipatuhi maka akan dilakukan pembongkaran serta dikenai denda ataupun bisa melaporkan ke RT/RW. Selain itu, adapun hukuman pidana yang diberikan, pembongkaran bangunan, dicabutnya izin serta akan disegelnya bangunan tersebut. Pelanggaran ini biasanya terjadi di perumahan atau komplek, seringkali hal ini juga terjadi pada sebuah apartemen, hotel, gedung perkantoran yang melanggar aturan.
Apabila ingin konsultasi hukum perdata terkait mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau permasalahan pekarangan rumah yang diambil oleh orang lain, bisa dikonsultasikan dengan Apikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan keamanan dan memberikan solusi terkait permasalahan hukum yang sedang dialami. Aplikasi TNOS ini menyediakan banyak sekali Advokat atau Pengacara yang akan membantumu dalam mengatasi permasalahan. Yuk, download Aplikasi TNOS sekarang juga di handphone-mu supaya makin #SimplySecureAndProtected! Jangan lupa, tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, ya!
Komentar