Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pencemaran Nama Baik

22/09/2023


Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik merupakan kasus yang sering terjadi saat ini. Dengan kemudahan internet dan sosial media serta kebebasan untuk berekspresi menjadi ladang untuk oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Apalagi manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam proses interaksi tersebut, tentunya mereka ditempatkan pada kondisi dimana harus menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Dalam menyampaikan pendapat, tentu menjadi sebuah hal yang umum bila terjadi perbedaan pendapat antara orang yang satu dengan yang lainnya.

Yuk, simak informasi menarik terkait dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik pada Artikel dibawah ini.

Definisi Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan yang menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan maupun tulisan. Dimana, pencemaran nama baik ini dikategorikan menjadi beberapa bagian yakni pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal hingga pejabat.

Perbuatan yang Termasuk ke dalam Pencemaran Nama Baik

Di Indonesia , pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP. Pencemaran nama baik dibagi atas 6 macam, yaitu:

1. Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

Menurut R. Soesilo, agar pelaku pencemaran nama baik dapat dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan yang dilakukan tidak hanya perbuatan yang melanggar hukum, bisa saja dengan perbuatan biasa namun memalukan.

2. Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

Seseorang yang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan dalam bentuk tulisan maupun gambar.

3. Fitnah Pasal 311 KUHP

Pelaku pencemaran nama baik tidak dapat dihukum melalui Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingannya sendiri. Apabila pembelaan tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan yang dituduhkan tidak terbukti, maka pelaku tidak melakukan tindakan penistaan akan tetapi sesuai dengan Pasal 311 KUHP pelaku akan dijerat dengan pasal yang membahas terkait fitnah.

4. Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP

Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kalimat atau kata-kata yang menyakitkan dan dilakukan di muka umum. Penghinaan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan misalnya meludahi wajah, memegang kepala, mendorong dan lain sebagainya.

5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP

Pengaduan palsu yang dimaksud adalah seseorang yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Menyuruh seseorang untuk menulis surat pengaduan palsu yang dapat mencemarkan nama baik dan kehormatan dapat dijerat Pasal 317 KUHP.

6. Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP

Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar.

Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pencemaran nama baik melalui media elektronik terdapat dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE berbunyi;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Dalam Undang-Undang ini, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Namun, jika pencemaran nama baik menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hukumannya akan lebih berat, yakni penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

Dalam pelaksanaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE sering menimbulkan kontroversi yang berbeda di masyarakat. Oleh karena itu, timbul Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SKB ini, sebuah perbuatan bukan termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat dapat diakses tersebut berupa: penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Apabila fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum maka fakta tersebut harus dibuktikan dulu kebenarannya. Setelah itu, aparat penegak hukum baru dapat memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Dalam SKB ini ditegaskan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja. Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Demikian informasi menarik mengenai tindakan pencemaran nama baik. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan tanya jawab perihal masalah hukum, loh. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan,Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected 


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp