Inilah Alat Bukti Jika Kamu Alami Kekerasan Seksual
Seperti yang kita ketahui bahwa kekerasan seksual saat ini menjadi salah satu isu yang selalu menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Di Indonesia, kekerasan seksual ini tak jarang terjadi, hampir sering terjadi setiap tahunnya. Kekerasan seksual awalnya dari bahasa Inggris yaitu sexual hardness yang memiliki arti kekerasan dan tidak menyenangkan. Jadi, kekerasan seksual ini ialah suatu tindakan kekerasan yang seseorang lakukan dengan paksaan untuk melakukan kontak seksual yang tidak lazim dilakukan.
Ini merupakan perilaku yang sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang, biasanya kekerasan terjadi seperti adanya ancaman atau aktivitas yang akan melukai fisik seseorang. Tak hanya kekerasan fisik yang didapatkan oleh korban, namun kerusakan mental pun bisa dialami. Dampak mental inilah yang sulit dihilangkan apabila korban mengalami kekerasan seksual karena adanya perasaan trauma yang dimiliki korban. Dari perasaan trauma tersebut, korban membutuhkan waktu yang cukup lama dan mendapatkan kepulihannya kembali dari kejadian yang dialaminya.
Dasar hukum tindak pidana kekerasan seksual ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28A-28J karena kekerasan seksual pun telah melanggar hak asasi yang dimiliki korban, maka dari itu Undang-undnag ini menjamin hak asasi manusia.
Perkara kekerasan seksual sering terjadi di masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban. Masih minimnya kasus kekerasan seksual yang sampai ke tangan hukum karena korban mengalami rasa takut jika melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga terjadinya stigma buruk oleh masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
Korban seringkali diberikan stigma oleh masyarakat jika korban dianggap ‘menikmati’ kekerasan seksual yang terjadi. Apabila korban tersebut berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, maka seringkali pihak yang berwajib tak menanggapi serius dan menganggapnya remeh terkait laporan atau aduan dari korban.
Upaya perlindungan dan perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual seperti halnya melalui proses peradilan ataupun melalui sarana kepedulian sosial, hal ini merupakan bagian yang perlu dipertimbangkan kembali dengan kebijakan hukum pidana serta kebijakan sosial lainnya.
Alat bukti menurut Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yaitu
Maka dari itu apabila diduganya terjadi kekerasan seksual, hal tersebut bisa digunakan dalam membantu sebagai alat bukti apabila mengalami kekerasan seksual. Selain itu apalagi yang bisa dijadikan bukti dalam membantu melaporkan tindak kekerasan seksual?
Untuk kasus seperti pencabulan ataupun perkosaan, bisa menggunakan alat bukti seperti visum et repertum atau visum yaitu sebuah istilah yang berada di dunia kedokteran forensik. Visum et repertum ini dapat diartikan sebagai melaporkan hal apa yang dilihat dan ditemukan.
Pembuktian kekerasan psikis ini merupakan yang tidak terlihat karena perasaan sakit yang ditimbulkan hanya dirasakan oleh korban melalui jiwa serta batinnya. Adanya fakta yang diungkap oleh korban terkait perkara kekerasan psikis yang dialaminya tak jarang akan menimbulkan kesulitan. Diperlukan bantuan ahli seperti psikolog atau psikiater untuk mengungkapkan akibat psikis kekerasan seksual.
Selain itu juga, aparat penegak hukum yang bisa memperkuat sistem investigasi dan melakukan penyelidikan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Saat ini, banyak kasus kekerasan seksual yang dibiarkan saja dan tidak dibawa ke jalur hukum, bahkan saat ini banyak laporan yang ditolak oleh aparat penegak hukum karena minimnya pembuktian. Hal ini dirasa sulit, karena ketika terjadinya kekerasan seksual ini perlunya kehadiran orang lain sebagai saksi. Hal ini harus diatasi karena bisa menyebabkan pelaku tidak mendapatkan konsekuensi, korban merasa terbaikan dan kemungkinan kejadian ini akan terulang kembali.
Proses pembuktian kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak bersifat diskriminatif seperti halnya tidak menyalahi atau memberikan stigma buruk kepada korban yang perlu diberikan perlindungan. Setidaknya aparat hukum perlu menangani dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Sementara itu, pelaku harus mendapatkan konsekuensi hukum yang seadil-adilnya dan harus dijerat hukuman yang sepadan. Apabila pernah mengalami kekerasan seksual atau menyaksikan kekerasan seksual yang dialami oleh orang lain. Kamu bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib supaya bisa memperoleh bantuan hukum. Solusi lainnya adalah kamu bisa berkonsultasi juga di Aplikasi TNOS terkait kekerasan seksual dan pastinya TNOS akan memberikan bantuan hukum dan perlindungan untukmu! Jangan khawatir deh, #TenangAjaAdaTNOS yang menyediakan banyak sekali Advokat dan Pengacara serta layanan hukum yang diperlukan. Yuk! Download aplikasi TNOS sekarang juga supaya makin #SimplySecureAndProtected dan pantau terus artikel-artikel TNOS selanjtnya, ya biar kamu makin #AmanTerkendali, deh!
Komentar