Pinjam Barang Tapi Tak Dikembalikan? Ternyata Ada Hukumnya!
Pernahkah meminjamkan barang pada temanmu dan ia tak pernah mengembalikannya? Apabila pernah, sebenarnya pinjam meminjam ini ada aturannya, hal ini diatur dalam hukum pinjam meminjam.
Pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) bahwa:
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Dalam Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang telah meminjam sesuatu, diharuskan mengembalikan dalam jumlah dengan keadaan semula yang dikembalikan pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Hukum pinjam meminjam melekat dalam kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seorang peminjam wajib untuk menyimpan dan memelihara barang yang telah dipinjamnya dari seseorang. Maka dari itu, seorang peminjam perlu mengembalikan barang yang dipinjamnya ketika sudah tidak lagi membutuhkan dan perlu mengembalikan barang tersebut dengan tepat waktu. Namun, apabila barang yang pinjamnya hilang ataupun rusak, maka harus bertanggungjawab dengan cara mengganti rugi barang yang dipinjamnya tersebut.
Sebagai pemilik memiliki kewajiban untuk meminta barang kembali yang telah dipinjam oleh seseorang dan memiliki hak untuk menerima atau mengambil kembali barang yang dipinjam oleh orang lain. Tentunya, sebagai peminjam memiliki kewajiban untuk menyerahkan kembali barang kepada pemiliknya.
Hal tersebut termasuk dalam kategori sebagai besit pada hukum perdata. Besit ini merupakan sebuah posisi untuk mengusai bahkan menikmati sebuah barang yang berada ada kekuasaan seseorang dan bagaikan barang tersebut adalah miliknya. Sebagai pemilik barang, memiliki kewenangan untuk menuntut seseorang supaya dapat mengembalikan barang tersebut kepadamu dengan keadaan seperti semula.
Hal ini juga termasuk kedalam tindak pidana pencurian karena seseorang memiliki kekuasaan terhadap barang milik orang lain yang dijelaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa:
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Adapun Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah”.
Bagi beberapa orang memang tidak masalah ketika barangnya dipinjam bahkan tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Namun, masalah ini akan menjadi krusial jika barang yang dipinjam merupakan sebuah barang berharga yang kemungkinan akan dijual, rusak ataupun hilang. Apabila terjadi hal ini, bisa dilaporkan kepada penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang.
Memang menyebalkan jika seseorang yang meminjam barang tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Hal diatas merupakan tindak pidana yang bisa diberikan kepada seseorang meminjam barang tapi tidak dikembalikan. Namun, apabila masih memiliki pertanyaan ataupun berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dialmi, aplikasi TNOS merupakan solusinya. Didalam aplikasi TNOS, kamu bisa menemukan Advokat atau Pengacara yang akan melayani dan membantumu dalam memberikan layanan hukum untukmu dengan waktu yang flexibel dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Tentunya, aplikasi TNOS juga akan memberikan layanan keamanan, supaya kamu #AmanTerkendali. Jangan lupa, tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya supaya makin #SimplySecureAndProtected, deh!
Komentar