Bukan Cuman Buat Pejabat, Begini Cara Minta Pengawalan Polisi di Jalan Buat Warga Biasa
Anda pasti pernah melihat iring-iringan pengawalan polisi dengan mobil patroli di jalanan atau yang dikenal sebagai Patwal (patroli dan pengawal). Pasti banyak orang mengira jika pengawalan polisi tersebut hanya untuk orang-orang penting saja, misal petinggi negara.
Namun ternyata, pengawalan tersebut tidak terbatas hanya untuk petinggi negara saja, warga biasa pun juga bisa mendapatkan. Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana cara minta pengawalan polisi seperti itu?
Patwal merupakan pelayanan yang pihak kepolisian berikan untuk melakukan pengawalan dalam perjalanan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan, serta agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Biasanya, Patwal ini diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pejabat negara, dan tamu kenegaraan.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patwal merupakan bagian dari tugas polisi. Hal mengenai Patwal, tertulis dalam Pasal 14 ayat 1 poin a dan b.
Dalam UU tersebut, bahwa dalam melaksanakan tugas pokok Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Meskipun Patwal khusus untuk kegiatan kenegaraan, namun ternyata masyarakat umum juga bisa menggunakannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI.
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu, sehingga bisa mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 tentang penggunaan Patwal, jika mengurutkannya sesuai dengan prioritas, maka pengguna jalan harus mendahulukan:
Kendaraan-kendaraan tersebut wajib untuk didahulukan dalam lalu lintas. Kendaraan tersebutlah yang bisa mendapatkan prioritas untuk pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 ayat 2 PP. Akan tetapi juga harus disertai dengan isyarat atau tanda yang lain.
Menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, baik kendaraan pemerintahan untuk tugas Negara atau kendaraan umum dalam keadaan tertentu, petugas Polri dapat melakukan tindakan terhadap kendaraan lain terkait Patwal.
Misalnya, memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat, serta mengubah arah arus lalu lintas. Selain itu, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang petugas polisi berikan dalam melaksanakan patwal.
Bagaimana sih cara minta pengawalan polisi di jalan sebagai warga biasa? Nah, jika ingin mendapatkan pengawalan polisi, maka perlu mengajukan izin pengawalan polisi. Caranya dengan mendatangi secara langsung kantor polisi. Kemudian membuat surat permohonan terlebih dahulu secara tertulis, yang ditujukan ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya jika mendapatkan pengawalan
Lebih lanjut, warga tidak perlu mengajukan surat permohonan untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat. Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasannya minta dikawal. Permintaan melalui lisan misalnya ada kecelakaan, orang sakit, dan pemakaman sehingga tidak perlu surat lagi.
Komentar