Inilah Sanksi Bila Parkir Kendaraan Sembarangan!

19/09/2023


Inilah Sanksi Bila Parkir Kendaraan Sembarangan!

Kasus parkir sembarangan yang terjadi disaat ini semakin marak terjadi. Kasus pelanggaran parkir sembarangan ini sering ditemukan di pinggiran jalan raya ataupun di gang rumah. Hal ini, tentunya sudah menjadi kebiasaan bagi para pengemudi yang tak memiliki garasi dirumahnya ataupun tidak ditemukannya tempat khusus untuk parkir.


Dasar Hukum Parkir

Parkir telah tercantum dalam Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan bahwa:

“Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Sedangkan, dalam Pasal 120 disebutkan bahwa:

“Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentu sudut menurut arah lalu lintas”.

Dan dalam Pasal 121 ayat (1) dipaparkan bahwa:

“Setiap Pengemudi kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Parkir ialah lalu lintas berhenti yang ditinggalkan oleh pengemudi ketika telah mencapai suatu tempat tujuannya dengan jangka waktu tertentu. Teruntuk pengendara kendaraan bermotor memiliki kecendrungan untuk memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari tempat kegiatannya.


Aturan Hukum Parkir

Aturan parkir ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan JalanArea yang dilarang parkir yaitu sebagai berikut:

  1. Tempat penyebrangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda
  2. Tikungan
  3. Jalur khusus sepeda
  4. Jalur pejalan kaki
  5. Terowongan
  6. Jembatan
  7. Dekat dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air pemadam kebakaran
  8. Persimpangan
  9. Pusat kegiatan

Larangan area parkir juga tercantum dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yaitu sebagai berikut:

  1. Sekitar tempat penyebrangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan
  2. Pada jalur khusus pejalan kaki
  3. Pada tikungan tertentu
  4. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
  5. Di muka pintu keluar masuk pekarangan
  6. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  7. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis

Apabila ingin parkir kendaraan, diharapkan tidak parkir di area terlarangan. Karena apabila parkir di area tersebut, akan ada sanksi yang dikenakan.


Bagaimana Sanksinya Apabila Parkir Sembarangan?

Sanksi yang akan diperoleh oleh para pengemudi yang melanggar lalu lintas seperti parkir sembarangan akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000.


Hal diatas merupakan sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas yaitu parkir sembarangan. Apabila ingin berkonsultasi mengenai sanksi parkir sembarangan, bisa tanyakan di aplikasi TNOS. Kamu dapat melakukan konsultasi hukum 24 jam untuk mendapatkan informasi hukum untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp