Bagaimana Jika Laki-Laki Mengalami Kekerasan Seksual?

19/09/2023


Bagaimana Jika Laki-Laki Mengalami Kekerasan Seksual?

Seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual merupakan bentuk perilaku yang telah dilakukan secara sepihak yang tidak diinginkan oleh seseorang yang menjadi sasaran seperti mereka memiliki perasaan malu, marah, benci, emosional dan lain sebagainya ketika menjadi korban kekerasan seksual tersebut.


Laki-Laki Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Di era yang semakin modern kali ini, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada pihak perempuan saja tetapi juga kekerasan seksual ini terjadi kepada kaum laki-laki.


Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dikatakan bahwa:

“Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Berdasarkan pasal tersebut, pelecehan seksual ini tidak memandang jenis kelamin dan gender, namun siapapun bisa mendapatkannya baik wanita ataupun wanita.

Laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, ia pun merasa lemah, tidak memiliki harga diri dan kehilangan “kejantanannya” karena ia tidak bisa melindungi diri pribadi dari komunitasnya.


Apa alasannya Terjadi Kekerasan Seksual Pada Laki-Laki?

Kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki kemungkinan terjadi ketika remaja, namun mereka tidak sadar. Hal ini juga terjadi ketika ia ditanya oleh seseorang terkait status seksual yang dimilikinya ataupun seseorang berusaha untuk berhubungan seks ataupun sesama jenis kepada korban laki-laki.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada kaum laki-laki ini biasanya karena adanya budaya partriarki yaitu toxic masculinity, sebuah mitos keliru yang meyakini bahwa laki-laki selalui menginginkan berhubungan seksual dengan perempuan sehingga beranggapan laki-laki tidak bisa diperkosa. Kasus pemerkosaan terhadap laki-laki seringkali diabaikan dan tidak dilaporkan sehingga banyaknya asumsi masyarakat bahwa tindakan kekerasan seksual ini tidak terjadi pada laki-laki.


Dampak Terhadap Laki-Laki yang Mengalami Kekerasan Seksual

Dampak yang terjadi pada laki-laki ketika ia mengalami kekerasan seksual bahwa ia mengalami depresi, kemarahan, emosional yang tinggi, menyalahkan diri sendiri, menyakiti diri sendiri, disfungsi seksual, memiliki trauma berat, adanya keinginan untuk melakukan bunuh diri, rusaknya citra diri pribadi yang bisa menyebabkan bahwa laki-laki dapat menyalahkan dirinya dari peristiwa yang ia alami.


Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Didalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 22 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ialah pelaku akan dipenjara selama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50 juta. Pendampingan hukum lainnya juga telah tercantum dalam Pasal 66 hingga Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 22 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)Selain itu juga, pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.


Tentu, kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada perempuan, namun kepada laki-laki juga. Apabila telah mengalami kekerasan seksual, bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan bisa dikonsultasikan dalam aplikasi TNOS dengan Pengacara atau Advokat yang telah berpengalaman, tentunya akan memberikan bantuan hukum untukmu! Konsultasi dengan TNOS, kamu bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS yang akan memberikan perlindungan dan bantuan hukum untukmu! Download aplikasi TNOS di handphone-mu sekarang juga dan jangan lupa tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya supaya makin #SimplySecureAndProtected!

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp