Akibat Hukum Perceraian pada Anak

19/09/2023


Akibat Hukum Perceraian pada Anak

Perceraian merupakan hal yang paling sangat dihindari oleh setiap pasangan suami-istri. Hal ini bisa terjadi apabila pasangan tersebut berdebat namun tak mendapatkan solusi ataupun titik temu penyelesaiannya. Permasalahan yang terjadi biasanya diakibatkan pertengkaran sepele yang dibesar-besarkan, adanya perbedaan yang dimiliki oleh suami ataupun istri, sudah tidak adanya ketidakcocokan, jarangnya berkomunikasi, hilangnya komitmen sehingga hal ini pasangan tersebut ingin mengakhiri hubungan rumah tangganya.


Perceraian ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka dari itu setiap pasangan berhak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa:


“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Serta sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Dengan adanya aturan tersebut yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka ditetapkan bahwa perceraian hanya dapat terjadi di depan sidang pengadilan. Hal ini dapat berlaku ketika pasangan telah mengajukan permohonan yang disertai dengan alasan-alasannya namun pengadilan tak mampu mendamaikan kedua belah pihak.


Jika Terjadi Perceraian, Apa Akibat Hukum Terhadap Anak?

Ketika terjadinya perceraian, anak merupakan pihak yang paling menderita baik secara fisik ataupun mentalnya. Akibatnya yang akan didapatkan seperti permasalahan hak asuh (pemeliharaan) hingga biaya hidup yang akan ia dapatkan nantinya.


Berdasarkan Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa:

“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan”

Sedangkan dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa:

“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.”.

Jadi, sebagai ayah harus bertanggungjawab untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, jika sang ayah tak dapat memenuhi kewajibannya karena kesulitan ekonomi, pengadilan menentukan jika ibu juga wajib membiayai anaknya.


Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa jika terjadinya perceraian, bukan sebuah alasan bagi suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya dan anak-anaknya. Harta kekayaan yang dimiliki oleh pasangan terseut harus diurusi dengan baik sehingga tidak akan menimbulkan kerugian.


Kekuasaan orang tua akan hilang karena perceraian yang disebabkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan usia anak telah dewasa atau telah menikah, sehingga kekuasaan tersebut akan digantikan dengan suatu perwalian. Anak yang berada dibawah perwaliannya ialah:

  1. Anak sah kedua orang tuanya yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
  2. Anak sah yang orang tuanya telah bercerai. 

Itulah akibat hukum jika perceraian terjadi. Namun, memang harus terjadi oleh orang tua, tentunya kewajiban dan kasih sayang yang diberikan kepada anak tidak boleh berkurang,. Apabila memang ingin bercerai tetap langkah seperti apa yang harus diambil kamu bisa konsultasi hukum perceraian pada aplikasi TNOS, termasuk akibat hukum perceraian pada anak. Silahkan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan solusi dari permasalahan yang kamu alami. Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS kamu akan berkonultasi dengan Pengacara atau Advokat berpengalaman sesuai bidangnya dan kamu bisa gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp