Macam-Macam Modus Penipuan Online
Di era digital saat ini, scam atau penipuan bisa terjadi melalui berbagai platform. Semakin canggih teknologi, semakin canggih pula teknik penipuan yang dilakukan oleh para penipu. Banyak modus yang kini sudah marak dilakukan demi menjalankan aksinya baik secara langsung atau secara online. Tidak jarang dengan cara yang terlihat meyakinkan, para penipu ini berhasil mendulang jutaan rupiah melalui sejumlah kasus penipuan online.
Pada dasarnya, penipuan online adalah tindakan kriminal di mana penipu menggunakan internet untuk menipu seseorang atau perusahaan demi keuntungan pribadi. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari phishing, scam investasi, penipuan belanja online, hingga pencurian identitas.
Penipuan online bisa terjadi kepada siapa saja, tidak peduli seberapa berpengalaman kamu dalam menggunakan internet. Oleh karena itu, kamu perlu memahami jenis-jenis penipuan online untuk menjaga keamanan dalam berbelanja di dunia maya. Hal ini penting untuk dilakukan jika tidak ingin menjadi salah satu korban dari kasus penipuan online.
Modus penipuan online yang satu ini merupakan bentuk yang paling sering ditemukan. Biasanya, phishing dilakukan melalui email atau pesan teks. Model pesan nya pun beragam, bisa lowongan kerja, undian dengan nilai fantastis, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.
Dalam pesan penipuan tersebut, terdapat link suatu website tertentu. Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri. Nantinya, data-data pribadi yang dimasukan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.
Untuk mencegah terjadinya phishing, pastikan kredibilitas alamat pengirim pesan. Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.
Pharming adalah modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai.
Untuk melakukan ini, biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, malware yang dipasang dapat mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.
Merupakan modus penipuan online yang paling sukar untuk dikenali. Secara sederhana, sniffing dilakukan dengan meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban. Setelah diretas, pelaku dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Modus sniffing banyak dilakukan pada akses jaringan wifi publik.
Sering dihubungi dan dinyatakan memenangkan sejumlah uang tunai? Atau sering dengar ada kerabat yang ditransfer sejumlah dana, namun diminta mengembalikannya secara paksa karena satu alasan? Jika iya, harap berhati-hati! Itu adalah modus dari penipuan money mule.
Kurang lebih, money mule ini sama halnya dengan pencucian uang. Penipu akan mengirim sejumlah dana ke korban dan memintanya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Imbauan untuk tidak memberikan OTP (One Time Password) selalu muncul di aplikasi perbankan atau dompet digital. Kemunculan ini bukan tanpa alasan, sebab modus penipuan social engineering kerap kali terjadi. Pelaku penipuan akan memanipulasi psikologis hingga korban secara tidak sadar memberikan data atau informasi sensitif berupa OTP.
Selain kelima modus penipuan di atas, ada modus penipuan lain yang juga kerap ditemukan. Misalnya, saja penipuan dalam transaksi jual beli, baik melalui media sosial atau e-commerce.
Bentuk penipuan dalam transaksi jual beli ini sangat banyak. Beberapa di antaranya bukti pembayaran palsu, barang yang jauh berbeda dari yang dijanjikan, hingga transaksi bodong atau barang yang tidak kunjung dikirimkan.
UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, baik dalam KUHP (lama) maupun KUHP Baru atau UU 1/2023, dibahas pasal penipuan dan sanksinya.
Lebih lanjut, perihal timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik kemudian dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terkait hal ini, perubahan UU ITE sebagaimana tercantum dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen.
Kemudian, pada Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Komentar