Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Ini Yang Harus Dilakukan

31/01/2025

Modus penipuan ‘salah transfer’ belakangan terakhir kian marak terjadi di masyarakat saat ini. Penipuan ini dilakukan dengan cara pengiriman sejumlah dana ke rekening korban. Kemudian, pelaku meminta korban mengirim kembali dana tersebut dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.Tahukah Anda, pelaku penipuan ini merupakan oknum pinjaman online ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Jika mendapat transfer dana dari orang yang tidak dikenal agar jangan panik dan tidak mengikuti instruksi dari oknum yang menghubungi baik via telepon atau pesan WhatsApp. 

Hal Yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Modus Penipuan Salah Transfer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tips untuk menghindari modus penipuan salah transfer diantaranya : 

  • Jangan menggunakan dana yang ditransfer.
  • Kumpulkan bukti salah transfer (seperti screenshot dari HP, pesan WA, dan lainnya) kemudian laporkan kepada pihak Kepolisian.
  • Laporkan ke Polisi dan mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian.
  • Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang. bertanggungjawab. 
  • Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
  • Abaikan telepon debt collector. Blokir jika perlu.

Jangan Tergiur Pinjol Ilegal

Perlu diingat, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Nah, agar terhindar dari pinjol ilegal, Hudiyanto membocorkan caranya. Yakni mengetahui melalui ciri-cirinya seperti tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler. Seperti kontak, storage, gallery, dan history call, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Kemudian, pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto maupun video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti whatssap (WA) dan short message service (SMS) atau media sosial.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp