Pemalsuan Tanda Tangan dapat Dijerat Hukum

18/09/2023


Pemalsuan Tanda Tangan dapat Dijerat Hukum

Pernahkah kamu melakukan peniruan terhadap tanda tangan seseorang? Tahukah kamu bahwa meniru dan memalsukan tanda tangan seseorang merupakan hal yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat. Namun, awamnya pemahaman masyarakat terkait hukum pemalsuan tanda tangan, banyak kalangan masyarakat masih menganggap bahwa meniru atau memalsukan tanda tangan merupakan sebuah hal yang biasa dan dianggap sangat efektif pada saat genting atau keadaan tertentu apalagi jika orang yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat. Faktor yang sudah disebutkan diatas merupakan kurangnya moralitas masyarakat yang mengakibatkan adanya beragam tindak kejahatan.

Memalsukan tanda tangan termasuk ke dalam sebuah tindak pidana kejahatan, loh. Mengapa begitu? Tanda tangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan sebuah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh seseorang sebagai tanda penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya. Tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap sebuah dokumen. Pemalsuan tanda tangan merupakan seseorang yang melakukan pemalsuan atau peniruan tanda tangan dengan sengaja untuk kepentingan tertentu dan dapat merugikan orang lain.

Pasal 263 KUHP

Seperti yang tertulis dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa,

“Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.”

Jika dalam buku “Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang ditulis oleh R.Soesilo pada Pasal 263 KUHP, hukuman bagi pelaku pemalsu tanda tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun. Di dalam ketentuan yang tertulis, ada peraturan agar pelaku dapat dikenakan hukuman pidana tersebut, yakni:

  1. Dapat menerbitkan pembebasan hutang (Kwitansi atau surat semacamnya)
  2. Dapat menerbitkan hak (Karcis masuk, ijazah dan dokumen lainnya)
  3. Dapat menerbitkan perjanjian (Dokumen perjanjian hutang, sewa, jual beli dan dokumen lainnya)
  4. Dokumen yang dapat digunakan sebagai dokumen keterangan akan peristiwa tertentu (Buku tabungan pos, dokumen tanda kelahiran, buku kas dan lainnya)

Dapat ditarik kesimpulan bahwa pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintahan dapat dikenakan hukuman menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP dimana ancaman yang mengintai maksimal enam tahun penjara. Dan hakim pengadilan yang dapat memutuskan hukuman bagi pelaku pemalsuan tanda tangan.

Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan? Begini Cara Melaporkannya

Jika kamu menemukan kasus pemalsuan tanda tangan atau bahkan kamu menjadi korban yang menyebabkan kerugian, maka hal ini dapat kamu laporkan kapada pihak kepolisian. Bagaimana caranya?

  1. Anda dapat melaporkan kasus tersebut dengan datang ke kantor polisi terdekat. Dengan mendatangi sektor kantor polisi dimana kejadian tindak kejahatan itu terjadi.
  2. Kemudian Anda harus mendatangi bagian SPKT untuk memberikan laporan atau pengaduan terkait pemalsuan tanda tangan. Nantinya penyidik akan memberi Anda surat tanda penerimaan laporan.
  3. Setelah itu, akan ada surat perintah penyidikan sebelum dilakukannya penyidikan. Kemudian akan ada Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor. Sehingga, Anda harus menunggu terlebih dulu adanya surat perintah penyidikan dan laporan polisi sebelum dilakukan penyidikan.
  4. Selain dengan mendatangi sektor kantor polisi terdekat, cara melaporkannya juga bisa Anda lakukan melalui call center melalui telepon yang bisa Anda gunakan selama 24 jam dengan gratis. Untuk itu, adanya cara pelaporan ini akan memudahkan Anda dalam pelaporan.
  5. Kamu bisa melakukan konsultasi hukum terkait hal tersebut pada Aplikasi TNOS dan Mitra Pengacara TNOS akan mendampingi kamu selama proses hukum berjalan.

Demikian informasi menarik mengenai jerat hukum pelaku peniru atau pemalsu tanda tangan. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS Akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Dan Aplikasi TNOS juga membantu, jika kamu ingin melakukan Tanya jawab masalah hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan, Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin

#SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp