Pemalsuan Tanda Tangan dapat Dijerat Hukum
Pernahkah kamu melakukan peniruan terhadap tanda tangan seseorang? Tahukah kamu bahwa meniru dan memalsukan tanda tangan seseorang merupakan hal yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat. Namun, awamnya pemahaman masyarakat terkait hukum pemalsuan tanda tangan, banyak kalangan masyarakat masih menganggap bahwa meniru atau memalsukan tanda tangan merupakan sebuah hal yang biasa dan dianggap sangat efektif pada saat genting atau keadaan tertentu apalagi jika orang yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat. Faktor yang sudah disebutkan diatas merupakan kurangnya moralitas masyarakat yang mengakibatkan adanya beragam tindak kejahatan.
Memalsukan tanda tangan termasuk ke dalam sebuah tindak pidana kejahatan, loh. Mengapa begitu? Tanda tangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan sebuah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh seseorang sebagai tanda penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya. Tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap sebuah dokumen. Pemalsuan tanda tangan merupakan seseorang yang melakukan pemalsuan atau peniruan tanda tangan dengan sengaja untuk kepentingan tertentu dan dapat merugikan orang lain.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa,
“Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.”
Jika dalam buku “Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang ditulis oleh R.Soesilo pada Pasal 263 KUHP, hukuman bagi pelaku pemalsu tanda tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun. Di dalam ketentuan yang tertulis, ada peraturan agar pelaku dapat dikenakan hukuman pidana tersebut, yakni:
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintahan dapat dikenakan hukuman menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP dimana ancaman yang mengintai maksimal enam tahun penjara. Dan hakim pengadilan yang dapat memutuskan hukuman bagi pelaku pemalsuan tanda tangan.
Jika kamu menemukan kasus pemalsuan tanda tangan atau bahkan kamu menjadi korban yang menyebabkan kerugian, maka hal ini dapat kamu laporkan kapada pihak kepolisian. Bagaimana caranya?
Demikian informasi menarik mengenai jerat hukum pelaku peniru atau pemalsu tanda tangan. #TenangAjaAdaTNOS Aplikasi TNOS Akan membantu kamu dalam mengetahui lebih lanjut perihal solusi perkara hukum dan keamanan diri kamu, loh. Dan Aplikasi TNOS juga membantu, jika kamu ingin melakukan Tanya jawab masalah hukum. Download Aplikasi TNOS dan gunakan Layanan Pengamanan, Konsultasi dan Pendampingan Hukum agar kamu makin #AmanTerkendali.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin
#SimplySecureAndProtected
Komentar