Dapat Uang Palsu Tak Disengaja, Apakah Bisa Diganti?
Beredarnya uang palsu tebtunya membuat was-was masyarakat dan meragukan keaslian uang yang ada di tangan mereka. Bahkan meski baru diambil dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Uang Palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan. -Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Uang palsu adalah tindak pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan uang palsu tanpa sengaja?
Perlu Anda ketahui, laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Apakah bisa mendapatkan penggantian dari uang palsu menjadi uang asli? Jawabannya, tidak. Menurut Bank Indonesia (BI), uang palsu yang ditemukan tidak dapat ditukarkan dengan uang asli. Lebih lanjut, uang palsu itu akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh Bank Indonesia, perbankan, maupun aparat hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
"Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku."
Pasal 244 KUHP:
Pasal 245 KUHP:
Pasal 246 KUHP:
Uang palsu adalah tindakan pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu.
Komentar