Dapat Uang Palsu Tak Disengaja, Apakah Bisa Diganti?

30/01/2025


Beredarnya uang palsu tebtunya membuat was-was masyarakat dan meragukan keaslian uang yang ada di tangan mereka. Bahkan meski baru diambil dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Uang Palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan. -Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Cara Mendeteksi Uang Palsu dan Yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkannya

  • Periksa tanda keaslian yang tertera pada uang
  • Rasakan tekstur dan kualitas kertas uang.
  • Gunakan alat bantu deteksi, seperti detektor ultraviolet atau detektor magnetik.
  • Periksa elemen pengaman, seperti tinta berpendar atau hologram.

Uang palsu adalah tindak pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan uang palsu tanpa sengaja?

  • Segera hubungi kepolisian setempat / bank yang bersangkutan jika menemukannya di ATM
  • Jangan mencoba menyebarkan uang palsu tersebut
  • Bantu pihak berwenang dengan memberikan informasi yang diperlukan

Perlu Anda ketahui, laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

Apakah Uang Palsu Bisa Ditukarkan dengan Uang Asli?

Apakah bisa mendapatkan penggantian dari uang palsu menjadi uang asli? Jawabannya, tidak. Menurut Bank Indonesia (BI), uang palsu yang ditemukan tidak dapat ditukarkan dengan uang asli. Lebih lanjut, uang palsu itu akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh Bank Indonesia, perbankan, maupun aparat hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

"Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku."

Pidana Bagi Pengedar Uang Palsu

Pasal 244 KUHP:

  1. Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 245 KUHP:

  1. Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 246 KUHP:

  1. Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Hukuman bagi Pemalsu atau Mengedarkan Uang Palsu Secara Massal:
  • Pasal 245A KUHP: pidana penjara maksimal 20 tahun
  • Sumber Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia
Dampak Negatif dari Pidana Uang Palsu:
  • Merugikan perekonomian negara
  • Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan
  • Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis

Uang palsu adalah tindakan pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu.







hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp