Menggunakan Foto Orang Lain? Hati-Hati Sanksinya!

18/09/2023

Menggunakan Foto Orang Lain untuk Kebutuhan Komersial? Hati-Hati Kena Sanksinya!

Foto ialah sebuah media visual yang dapat menarik perhatian semua orang yang melihatnya. Dengan adanya foto, sebuah produk akan lebih menarik sehingga bisa meningkatkan penjualannya. Dalam ini, foto yang dipakai harus berkaitan dengan tujuan bisnis. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus yang menggunakan foto orang lain bertujuan untuk bisnis. Hal ini tentunya ada hukum yang mengatur dan tentunya akan tindak pidana dari peristiwa tersebut.

Bagaimana Aturan Hukumnya?

Foto tersebut termasuk kedalam sebuah hak cipta. Dilihat dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa:

“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam hukum hak cipta ini, adanya bebrapa aspek karya yang wajib mendapatkan perlindungan, seperti tulisan, lirik lagu, puisi, artikel, buku, foto, gambar arsitektur, peta, rekaman lagu, pidato, video pertunjukan dan koreografi. Semua ciptaan tersebut merupakan sebuah karya pribadi yang perlu mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap penjiplakan oleh orang lain.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnyaguna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya”.

Dari pasal tersebut, harus adanya izin dari pihak-pihak yang tercatum dalam potret tersebut.

Sedangkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dikatakan bahwa:

“Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya”.

Apa Saja Pelanggarannya?

  • Menggunakan foto untuk keperluan bisnis

Jika menggunakan foto bertujuan komersil jika tak memiliki izin pemiliknya, tentunya akan mendapatkan pidana. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

  • Memakainya di Sebuah Papan Reklame

Promosi yang dilakukan di sebuah papan reklame tersebut memiliki aturan hukum yang ketat karena hal ini akan menjadi sebuah perdebatan ketika sebagai pemilik merasa tidak menjual karyanya tersebut.

  • Pelanggaran Hak Cipta

Menggunakan foto bertujuan untuk bisnis ini termasuk kedalam sebuah pelanggaran hak cipta. Hal tersebut akan dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp. 150 juta.

Bagaimana Sanksinya Apabila Melanggar?

Sanksi yang akan dikenakan jika tidak mendapatkan izin dari pemiliknya, hal ini telah tercantum dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sdangkan dalam Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa:

“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Penggunaan foto untuk tujuan berbisnis tentunya ada aturan hukumnya, tentunya aturan hukum tersebut yang harus ditaati sehingga perkara ini tidak dibawa ke jalur hukum. Perihal informasi ataupun solusi permasalahan berkaitan dengan hukum perdata dapat dilakukan di aplikasi TNOS. Kamu bisa berkonsultasi dengan para Mitra Pengacara yang terverifikasi melalui video call. Pokoknya tak perlu khawatir karena TNOS akan memberikan bantuan hukum untukmu! Kapanpun dan dimanapun, akses informasi terkait perkara hukum biar lebih #SimplySecureAndProtected. Tunggu terus artikel-artikel TNOS selanjutnya!

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp