Alami Kebocoran Data Pribadi? Inilah Perlindungan Hukum dan Sanksinya!
Pernahkah mengalami kebocoran data pribadi di sosial media atau bahkan di e-commerce yang kamu miliki? Hal ini terjadi karena adanya peretasan, human error atau tindakan orang dalam serta kemungkinan terjadi adanya kekeliruan dalam sistem informasi tersebut.
Kebocoran data ini bisa disalahgunakan oleh orang lain sehingga pemilik data tersebut bisa menyebabkan berbagai macam kerugian seperti kerugian finansial. Di Indonesia, maraknya perkara hukum yang menyalahgunakan data pribadi bertujuan untuk kepentingan pribadi. Kasus kebocoran data ini sudah sangat sering terjadi di masyarakat. Maka dari itu, data pribadi tersebut perlu dilindungi agar privasi kita terjaga.
Data pribadi ialah sesuatu yang menempel pada setiap orang dan bersifat sensitif. Data pribadi ini sesuatu hal yang perlu dilindungi karena merupakan sebuah hak privasi setiap orang.
Perihal data pribadi ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (29) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa:
“Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau non-elektronik”.
Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikatakan bahwa:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.
Dari pasal tersebut disebutkan bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus mendapatkan izin dari pemilik data tersebut.
Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur data pribadi yang belum disahkan. Namun, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi, yaitu sebagai berikut:
Bank wajib melindungi dan menjaga seluruh informasi dan data nasabahnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44 dan Pasal 44A”.
Perlindungan data pribadi tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya”. Dengan ini, penyelenggara jasa harus menjaga keamanan serta melindungi segala informasi.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
“Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum”.
Memang, dalam undang-undang ini tidak disebutkan secara rinci tentang perlindungan data pribadi. Namun, Undang-Undang ini sedikit memberikan penjelasan tersirat dalam menjaga data pribadi konsumennya.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memaparkan bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta miliknya”.
Sedangkan, dalam Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:
“Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”. Pasal ini menyiratkan bahwa harus adanya perlindungan diri, termasuk dalam perlindungan data pribadi.
Upaya perlindungan hak-hak pribadi atas informasi termasuk data pribadi tercantum didalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu “Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi”.
Perlindungan data pribadi dalam dunia kesehatan dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa:
“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”.
Data pribadi mengenai kesehatan pasien bersifat sensitif, maka dari itu perlunya pihak pelayanan kesehatan melindungi data pribadi yang dimiliki oleh pasien.
Undang-undang ini menjelaskan mengenai data pribadi seseorang yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa:
“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”.
Disimpulkan, mengenai data kependudukan masyarakat yang harus dijaga oleh negara.
Didalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dijelaskan terkait data pribadi bahwa:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap tindakan mengenai data pribadi seseorang wajib dilakukan atas izin dari pemilik data.
Adapun sanksi yang mengatur jika terjadinya kebocoran data pribadi, maka pelaku akan dijerat sesuai Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/ atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)”.
Apabila seseorang melakukan pembobolan data pribadi, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku ialah pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya perlindungan hukum data pribadi merupakan sebuah bentuk perlindungan yang bertujuan dalam melindungi dan menjaga data para penggunanya. Apabila terjadinya kebocoran data, maka penggunanya harus melakukan gugatan dan memberikan sanksi bagi pelakunya. Maka dari itu, aplikasi TNOS merupakan sebuah solusi yang akan membantumu untuk mendapatkan perlindungan dan bantunan hukum. #TenangAjaAdaTNOS, kamu bisa konsultasi hukum online tanpa harus datang menemui Pengacara atau Advokatmu, dengan TNOS kamu bisa melakukan konsultasi melalui video call yang praktis dan menghemat waktumu. Download aplikasi TNOS di hapemu dan tunggu artikel-artikel TNOS selanjutnya biar kamu makin #SimplySecureAndProtected, deh!
Komentar