Perceraian Pegawai Negeri Sipil Punya Banyak Syarat
Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan masyarakat biasa dan bukanlah suatu yang mudah karena punya banyak persyaratan. Hal ini terjadi karena perceraian pegawai negeri sipil tidak hanya dilakukan di pengadilan saja tapi juga harus mendapatkan restu dari instansi tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan sebelum pasangan tersebut mengajukan gugatan cerai di pengadilan.
Dalam kasus perceraian ini, Pemerintah telah membuat aturan khusus bagi PNS yang ingin bercerai, yaitu yakni melalui Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Baik atasan maupun instansi harus bisa berperan sebagai juru damai. Tidak asal mengizinkan PNS untuk bercerai. Jadi tidak serta merta kalau atasan atau instansi terkait harus mengabulkan permohonan perceraian.
Baca Juga: Proses Sidang Perceraian Lama, Butuh Bantuan Pengacara
berdasarkan Surat Edaran Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, surat permintaan izin perceraian dibuat sekurang-kurangnya dalam dua rangkap, yang ditujukan untuk pejabat dan pertinggal (Arsip).
Mengutip dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SIPPN Kemen PANRB), berikut adalah dokumen tambahan yang harus dilampirkan PNS saat mengajukan cerai, di antaranya:
Mendaftarkan Gugatan Cerai
Mendaftarkan gugatan cerai dilakukan setelah syarat-syarat lengkap adalah mendaftarkan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Agama. Sementara untuk non-muslim bisa mengajukannya ke pengadilan tempat tinggal pihak yang digugat cerai.
Jika pengadilan sudah memutuskan perceraian, maka selanjutnya pihak PNS yang mengajukan cerai memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu:
Dalam proses perceraian PNS, dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur dan syarat perceraian PNS lebih banyak dan panjang dibanding perceraian masyarakat umum. Jika Anda memilih menggunakan jasa pengacara untuk membantu syarat percerain PNS, sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman.
Bagi Anda yang berminat untuk melakukan konsultasi hukum dengan pengacara profesional lewat video call di aplikasi TNOS, terkait masalah perceraian bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Anda sudah bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Komentar