Perceraian Pegawai Negeri Sipil Punya Banyak Syarat

30/11/2024


Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan masyarakat biasa dan bukanlah suatu yang mudah karena punya banyak persyaratan. Hal ini terjadi karena perceraian pegawai negeri sipil tidak hanya dilakukan di pengadilan saja tapi juga harus mendapatkan restu dari instansi tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan sebelum pasangan tersebut mengajukan gugatan cerai di pengadilan. 

Aturan Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Dalam kasus perceraian ini, Pemerintah telah membuat aturan khusus bagi PNS yang ingin bercerai, yaitu yakni melalui Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).

Baik atasan maupun instansi harus bisa berperan sebagai juru damai. Tidak asal mengizinkan PNS untuk bercerai. Jadi tidak serta merta kalau atasan atau instansi terkait harus mengabulkan permohonan perceraian.

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Dari Atasan

  1. Pihak PNS terlebih dahulu mengajukan surat permohonan izin perceraian ke atasannya secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasannya;
  2. Apabila surat tersebut telah diterima, maka tahap selanjutnya pihak atasan memanggil PNS yang ingin bercerai untuk meminta penjelasannya;
  3. Pihak atasan selanjutnya akan mengatur jadwal mediasi terlebih dahulu antara pihak PNS yang ingin bercerai dengan pasangannya untuk didamaikan oleh atasan;
  4. Apabila pihak atasan melihat pihak PNS dan pasangannya sudah tidak dapat didamaikan, maka atasan barulah mengeluarkan Surat Izin Perceraian PNS tersebut.

Baca Juga: Proses Sidang Perceraian Lama, Butuh Bantuan Pengacara

Dokumen Perceraian

berdasarkan Surat Edaran Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipilsurat permintaan izin perceraian dibuat sekurang-kurangnya dalam dua rangkap, yang ditujukan untuk  pejabat dan pertinggal (Arsip).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SIPPN Kemen PANRB), berikut adalah dokumen tambahan yang harus  dilampirkan PNS saat mengajukan cerai, di antaranya:

  1. Surat Pengantar.
  2. Surat Permohonan yang memuat alasan bercerai.
  3. Surat Rekomendasi dari kepala instansi.
  4. Berita acara pembinaan yang ditandatangani oleh pimpinan.
  5. Fotokopi Surat Ketetapan terakhir.
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.
  7. Fotokopi Akta Lahir Anak (jika telah memiliki anak hasil perkawinan ini).
  8. Surat pernyataan kedua belah pihak.

Mendaftarkan Gugatan Cerai

Mendaftarkan gugatan cerai dilakukan setelah syarat-syarat lengkap adalah mendaftarkan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Agama. Sementara untuk non-muslim bisa mengajukannya ke pengadilan tempat tinggal pihak yang digugat cerai.

Jika pengadilan sudah memutuskan perceraian, maka selanjutnya pihak PNS yang mengajukan cerai memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu: 

  1. Pihak PNS wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya;
  2. Apabila terdapat anak, maka 1/3 (sepertiga) gaji PNS diberikan kepada mantan istri dan 1/3 (sepertiga) gajinya untuk anak-anaknya;
  3. Apabila tidak terdapat anak, maka setengah gaji milik PNS wajib diserahkan kepada mantan isterinya.

Dalam proses perceraian PNS, dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur dan syarat perceraian PNS lebih banyak dan panjang dibanding perceraian masyarakat umum. Jika Anda memilih menggunakan jasa pengacara untuk membantu syarat percerain PNS, sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman. 


Bagi Anda yang berminat untuk melakukan konsultasi hukum dengan pengacara profesional lewat video call di aplikasi TNOS, terkait masalah perceraian bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  2. Pilih bagian layanan hukum
  3. Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
  4. Pilih pengacara pilihan Anda
  5. Lakukan pembayaran

Anda sudah bisa melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS yang profesional untuk mendapatkan solusi terkait masalah hukum yang sedang Anda alami. Selamat mencoba!

Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp