Pelanggaran Hak Cipta, Jangan Coba-Coba Upload Film atau Series

30/10/2024


Upload cuplikan atau bahkan full film atau series di media sosial, seperti TikTok atau Youtube, ternyata bisa dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini bisa saja terjadi karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa ada peraturan tertulis jika adegan di suatu film dilindungi oleh hak cipta yang tidak boleh dipublikasikan sembarangan. 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Adanya UU Hak Cipta ini sangatlah penting untuk melindungi hak-hak pencipta atau pemilik kekayaan intelektual terkait karya-karya yang mereka hasilkan. UU ini akan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk mengontrol penggunaan karya mereka oleh orang lain. 

Apa Saja Karya yang Dapat Dilindungi?

Menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang diantaranya terdiri dari:

  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi (film dokumenter, film iklan, reptase, film dengan skenario dan film kartun);
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.

Nah, berdasarkan penjelasan tersebut, maka film, drama atau series sekalipun termasuk ke dalam karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Perlu diketahui, perlindungan hak cipta atas karya sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 

Hukum Pelanggaran Hak Cipta Karena Menyebarkan Cuplikan Film Ke Media Sosial

Semua produksi film berada dalam naungan hukum yang dapat melindungi karya atau ciptaan dengan UU Hak Cipta. Adapun UU yang melindungi soal hak cipta ini tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan maka akan terkena pidana. 

Selain itu, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial juga bisa terjerat UU ITE Nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU. 

Lebih lanjut, melalui akun Instagramnya @djki.kemenkumham , DKJI Kementerian Hukum dan Ham juga turut mengingatkan untuk tidak mengunggah potongan film di media sosial karena ada jeratan hukum yang menanti. 

Dalam unggahan tersebut, DKJI Kemenkumham menginformasikan bagi yang dengan sengaja menyebarkan potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 113 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Lebih lanjut, namun jika penyebaran cuplikan film tersebut tidak berbentuk komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan dalam tindakan tersebut. Maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta. 


Jika Anda menemui masalah hukum terkait hak cipta dan membutuhkan nasihat dari pengacara berpengalaman, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mitra pengacara TNOS yang profesional melalui layanan pendampingan hukum dari aplikasi TNOS.


Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 




Baca Juga: Cover Lagu Bisa Melanggar Hak Cipta?


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp