Hindari Sengketa Tanah Saat Beli Rumah Dengan Lakukan Ini

30/10/2024


Sengketa tanah adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak atau lebih dan menjadi bahan rebutan untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Permasalahan sengketa tanah pun banyak terjadi di Indonesia dan meluas tidak hanya terjadi pada masyarakat pedesaan tapi juga pada masyarakat perkotaan. 

Penyebabnya pun beragam, seperti perubahan alam, tumpang tindih sertifikat tanah, tanah tanpa sertifikat, hingga pemalsuan sertifikat yang melibatkan oknum mafia tanah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui apakah tanah atau lahan yang ingin dibeli aman. Berikut beberapa tips menghindari risiko sengketa tanah sebelum membeli rumah. 

Tips Menghindari Sengketa Tanah Saat Beli Rumah

Cek keaslian sertifikat kepemilikan tanah

Agar terhindar dari risiko pemalsuan sertifikat tanah, hal yang harus dilakukan adalah mengecek keaslian bukti kepemilikan tanah. Untuk hal ini Anda bisa menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan sertifikat sendiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Mengecek status kepemilikan

Selanjutnya adalah dengan mengecek status kepemilikan tanah. Pemerintah telah mengatur status kepemilikan tanah  dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha. 

Untuk mengetahui status kepemilikan ini Anda dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan tata cara jual beli tanah grik.

Periksa luas dan kondisi tanah

Sebelum melakukan jual beli tanah ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut. 

Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, Anda dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN. 

Pembuatan akta jual beli

Akta jual beli dalam transaksi jual beli tanah sebagai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu bisa membantu untuk menghindari kerugian saat transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, buatlah sertifikatnya lebih dulu. 

Jangan menyerahkan sertifikat sembarangan

Sebaiknya jangan menyerahkan sertifikat pada sembarang orang, apalagi meminjamkannya untuk menghindari risiko orang tersebut memalsukan sertifikat. Pemalsuan ini bisa terjadi dengan mengganti kepemilikan tanah tersebut. 

Pilih notaris yang tepat

Libatkan notaris atau pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan membuat akta otentik. Pastikan notaris yang ditunjuk memiliki reputasi yang baik, jujur dan amanah. 


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang masalah hukum yang timbul akibat sengketa tanah pada bangunan rumah yang Anda tinggali, silakan hubungi mitra pengacara profesional TNOS dengan menggunakan layanan video call untuk mendapatkan solusi hukum.


Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 


Baca Juga: Solusi Hukum Online Pilihan Anda





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp