Tujuan Mediasi Perceraian dan Bantuan Hukum Pengacara

01/09/2024

Tujuan mediasi saat proses perceraian adalah agar kedua pasangan yang sedang bermasalah tersebut dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik. Proses mediasi ini, merupakan salah satu hal yang harus dilalui oleh setiap pasangan yang sedang dalam proses perceraian.

Mediasi merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses perundingan agar dapat memperoleh kesepakatan bersama. Sidang mediasi perceraian ini akan dibantu oleh mediator, yakni hakim atau pihak lain yang bersertifikat mediator sebagai pihak yang netral.

Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Tujuan Sidang Mediasi Perceraian

Tujuan melakukan mediasi adalah untuk membantu menyelesaikan masalah atau perkara dengan adanya pihak ketiga yang netral. Artinya, tujuan dari sidang mediasi perceraian ini adalah untuk membawa para pihak yang bersmasalah agar bisa saling sepakat untuk berdamai.

Dalam melakukan mediasi, setidaknya terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, antara lain:

  • Proses pra mediasi
  • Proses mediasi perceraian
  • Proses Akhir

Bagaimana Jika Mediasi Gagal?

Mediasi perceraian bertujuan agar kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat, bisa menyelesaikan masalahnya. Hal ini juga bertujuan agar tidak adanya perceraian yang sampai terjadi.

Lalu bagaimana jika mediasi tersebut gagal? Jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, maka mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.

Namun apabila hasil dari mediasi perceraian tersebut memberikan hasil untuk damai atau rujuk diantara kedua belah pihak, maka pihak penggugat akan melakukan pencabutan gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Tidak semua sidang mediasi perceraian yang berhasil akan selalu mengenai rujuk saja. Salah satunya seperti keberhasilan mediasi perceraian dalam hal tuntutan hak gono gini, dan hak asuh.

Berapa Lama Proses Mediasi Perceraian Berlangsung

Waktu lamanya proses mediasi perceraian, diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan ketentuan berikut:

  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu.
  • Mediator dapat memperpanjang lama mediasi atas permintaan para pihak dengan mengajukan kepada hakim disertai alasannya.

Aturan mengenai jangka waktu mediasi ini lebih singkat dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perma Nomor 1 tahun 2008 dimana mediasi diatur dengan jangka waktu paling lama 40 hari.

Layanan Komprehensif Hukum TNOS

Anda bisa menggunakan layanan komprehensif solusi hukum untuk membantu mengurus perkara perceraian sampai selesai. 

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan komprehensif solusi hukum mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  2. Pilih bagian layanan hukum
  3. Kemudian pilih komprehensif hukum
  4. Isi detail perkara hukum dengan jelas
  5. Lakukan pembayaran 

Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 





hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp