Manfaat Khasiat Mendaftar Hak Merek pada Brand
Sekiranya ada banyak brand ditemukan di kehidupan kita sehari-hari yang dapat kita kenali pada produk ataupun jasa. Mungkin di benak sebagian orang mengira bahwa brand ialah sebuah sebuah logo perusahaan, nama perusahaan atau hanyalah sebuah label merek. Semuanya tidak ada yang salah namun brand tak terpaku hanya sebagai tanda pengenal. Lantaran brand juga memiliki peran dalam mempengaruhi sebuah usaha bisnis maupun konsumennya.
Dalam pandangan Kotler dan Amstrong (1997) bahwa brand yakni sebuah nama, sebutan, tanda, simbol, desain, atau kombinasi yang mengidentifikasi barang/jasa. Penjual produk barang/jasa memerlukan nama serta tanda untuk membedakan produk dan usaha bisnis mereka dari penjual lainnya.
Brand juga merupakan janji produsen untuk mengantarkan kumpulan sifat, manfaat hingga jasa khusus kepada calon pembeli. Brand kemudian dapat difungsikan jadi alat pemasaran untuk menarik perhatian atau peminat calon konsumen. Bahkan memanfaatkan praktik representasi brand melalui platform media sosial bisa membantu peroleh penghasilan bisnis hingga 23%.
Sejalan dengan itu, value atau nilai yang dimiliki oleh sebuah brand maka juga penting untuk dilindungi hak kepemilikannya. Berikut yang dapat dilakukan agar kepemilikan atas merek yang jelas dan tidak mudah dapat diklaim atau ditiru oleh pihak manapun.
Hak merek pada brand dapat diperkuat setelah daftar permohonan merek melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran brand merek sejak awal dapat jadi bentuk antisipasi terhadap adanya sengketa dengan merek yang serupa pokok dan keseluruhannya dan ingin didaftarkan atau bahkan telah diedarkan oleh orang/usaha bisnis lain untuk produk barang atau jasa sejenis.
Fungsi mendaftarkan brand ialah:
Lalu syarat seperti apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran brand baru?
Selain syarat-syarat diatas yang harus pemilik penuhi, bagaimana hukumnya dalam mendaftarkan brand? Undang–Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menjelaskan bahwa setiap merek atau brand mendapatkan hak atas merek setelah didaftarkan sesuai Pasal 3 UU MIG. Tujuan pendaftaran brand atas produk/jasa agar mendapatkan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar ketika adanya masalah seperti hal duplikasi merek.
UU MIG juga menentukan merek yang didaftar dapat ditolak sebagaimana syarat sesuai Pasal 20. Merek ditolak jika bertentangan dengan ideologi atau mengganggu ketertiban umum, memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat maupun memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiatnya. Adapun merek dapat ditolak jika tidak memiliki daya pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Merek dengan demikian secara hukum terlindungi dan karena permasalahan perihal merek juga memiliki kaitan dengan faktor ekonomi, maka sesuai Undang–Undang Merek dan Indikasi Geografis berlaku konsekuensi hukum berupa sanksi pidana dan denda diperberat bagi pihak yang melanggarnya sesuai Pasal 100 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 102.
Merek yang terdaftar kemudian juga sesuai Pasal 35 ayat (1) mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Jangka waktu perlindungan lalu dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat 2).
Sebelum memastikan brand ingin didaftarkan hak mereknya, ada perlunya terlebih dahulu untuk mengecek bila nama brand spesifikmu sudah terdaftar atau belum. Maksud dari pengecakan agar brand/merek yang sudah dibuat tidak berbenturan baik secara nama maupun hukum dengan brand serupa yang ternyata telah didaftarkan oleh orang lain.
Untuk itu kamu dapat lakukan pengecekan brand lewat online di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Dalam pangkalan data tersebut kemudian dapat langsung dicari merek barang/jasa atau bisnis dengan nama identik yang telah terdaftar. Jika tidak ditemukan maka nama merek kamu bisa saja belum terdaftar dan dapat digunakan pada brand barang/jasa atau usaha bisnis.
Langkah membangun Brand buat usaha bisnis perlu dimantapkan dengan selaras pada tujuan bisnis, pesan bentuk tulisan maupun visual, serta penerapannya kepada calon pelanggan yang ditentukan. Brand tersebut agar lebih aman perlu didaftarkan hak merek yang juga mengikuti dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan pada sebuah brand sesuai ketentuan di UU Merek dan Indikasi Geografis. Dengan itu secara dasar hukum kepemilikan atas brand dapat diamankan dan melindungi brand tersebut dari pelanggaran hak merek yang tidak diinginkan.
Buat langkah perlindungan brand atau proses administrasi hingga unsur legal yang semakin mantap lagi bisa dengan melakukan Konsultasi Hukum, kini lebih mudah dan praktis dengan online lewat aplikasi TNOS. Mitra Advokat di TNOS terjamin dengan kualifikasi dan sertifikasi serta terverifikasi dalam memberikan konsultasi hukum 24 jam. Hanya lewat ketukan jari, layanan advokasi hukum bisa dilakukan tanpa ribet, efisien, dan terjangkau. #TenangAjaAdaTNOS yang memberikan kamu rasa yang lebih aman dan nyaman.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar