Larangan Bendera Merah Putih Untuk Diedit, Awas Bisa Dipenjara

29/08/2024

Terdapat sejumlah larangan terkait bendera merah putih yang sudah tertulis dalam Undang-Undang. Bendera sebagai simbol negara memiliki makna yang mendalam karena mewakili identitas, kedaulatan, dan kehormatan suatu bangsa. Bendera adalah lambang persatuan dan sejarah perjuangan rakyat, sehingga setiap warga negara diharapkan bisa memperlakukannya dengan hormat.

Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian.

Aturan Bendera Merah Putih

Begitu pentingnya hingga negara membuat aturan mengenai Bendera Merah Putih yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang ini mengatur penggunaan, pengibaran, dan perlakuan terhadap Bendera Merah Putih. Beberapa aturan penting termasuk larangan menggunakan bendera yang rusak, larangan menggunakan bendera sebagai dekorasi, dan aturan mengenai waktu pengibaran bendera. Bendera juga harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dibuang sembarangan setelah tidak layak pakai.

Aturan khusus dibuat untuk memastikan bahwa bendera diperlakukan dengan kesakralan yang sesuai dan untuk mencegah tindakan yang bisa dianggap merendahkan simbol negara tersebut. Perlakuan yang tidak pantas terhadap bendera dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap bangsa dan negara.

Larangan Bendera Merah Putih

Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang untuk:

  • merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
  • memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan
  • memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Nah, terkait sejumlah larangan bendera merah putih ini beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial yang memperlihatkan bendera merah putih diedit dengan tambahan foto idol. Sebagaimana diketahui, bendera negara tidak boleh diperlakukan sembarangan, bahkan sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Oleh karena itu, perlu setiap warga negara Indonesia ketahui, bahwa terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009.

  1. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
  2. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang:
  • dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan
  • dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Setelah mengetahui hal ini, diharapkan untuk seluruh warga negara Indonesia bisa memperlakukan bendera merah putih dengan hormat.


Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, untuk mendapatkan pendampingan hukum oleh mitra pengacara profesional TNOS. Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493












hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp