Berkendara Dalam Keadaan Mabuk, Bisa Dipenjara

29/08/2024

Berkendara dalam keadaan mabuk  dapat membahayakan diri Anda dan orang lain. Saat mengemudi, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi dan fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan. Mengonsumsi alkohol sedikit atau banyak tetap akan membuat mabuk, seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak mengemudi. Minuman beralkohol berpeluang menyita kesadaran pengemudi, jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan, responsnya akan sangat lambat.

Alkohol adalah zat yang mengurangi fungsi otak, mengganggu kemampuan berpikir, penalaran, dan koordinasi otot. Semua kemampuan ini penting untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman. Seiring meningkatnya kadar alkohol dalam tubuh seseorang, efek negatif pada sistem saraf pusat pun meningkat. Alkohol diserap langsung melalui dinding lambung dan usus halus. Kemudian, alkohol masuk ke aliran darah dan terakumulasi hingga dimetabolisme oleh hati.

Bahaya Berkendara Dalam Keadaan Mabuk

Mengemudi setelah minum alkohol itu mematikan. Namun, hal itu masih terus terjadi di seluruh dunia. Jika Anda mengemudi sambil mabuk, Anda bisa ditangkap polisi, atau lebih buruk lagi — terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera serius atau kematian.

Tahukah Anda, setiap hari, sekitar 37 orang di Amerika Serikat meninggal dalam kecelakaan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk — itu berarti satu orang setiap 39 menit. Pada tahun 2022, 13.524 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. 

Konsekuensi Hukum Jika Berkendara Dalam Keadaan Mabuk

Berkendara dalam keadaan mabuk merupakan kejahatan berbahaya. Penegakan hukum yang ketat terhadap hukum mengemudi dalam keadaan mabuk akan menjadi faktor utama dalam mengurangi kematian akibat mengemudi dalam keadaan mabuk.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

MENJADI PENGEMUDI YANG BERTANGGUNG JAWAB ITU SEDERHANA: JIKA ANDA MINUM, JANGAN MENGEMUDI. Dan jika Anda melihat pengemudi yang mabuk di jalan, hubungi aparat penegak hukum setempat. Tindakan Anda dapat membantu menyelamatkan nyawa seseorang.


Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call. Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493












hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp