Peka sama Bentuk Kekerasan Verbal dan Hukumnya
Mudah disepelekan, kekerasan verbal juga punya efek signifikan terhadap siapapun yang menerimanya. Jenis kekerasan ini bisa kita temukan di ruang publik termasuk lingkungan kerja/sekolah bahkan di dalam rumah tangga. Seperti apa saja sebenarnya bentuk kekerasan ini? Lalu ada nggak sih hukum yang mengawasi jenis kekerasan secara lisan?
Yuk, ini yang bisa kamu kenal dan pahami soal bentuk kekerasan verbal serta pandangannya menurut hukum.
Bentuk kekerasan verbal meliputi kekerasan dengan mengeluarkan kata-kata kasar tanpa menyentuh fisik. Kata-kata dapat berupa yang bersifat memfitnah, mengancam, menghina atau membesar-besarkan kesalahan. Efek kekerasan secara lisan nyatanya bisa sama berbahaya seperti kekerasan secara fisik.
Berikut beberapa contoh bentuk kekerasan verbal yang bisa diidentifikasi, seperti:
Kekerasan ini juga bisa disebut sebagai kekerasan psikis. Dampak pengaruh sebagaimana dapat menyerang psikologis atau mental emosional korban yang menerima kekerasan. Paparan berkelanjutan pun rawan sebab mampu merugikan kinerja serta aspek kehidupan korban.
Istilah kekerasan verbal sebetulnya tidak spesifik tercantum dalam hukum. Namun, beberapa cakupan kekerasan secara lisan dapat dikenakan berbagai macam pasal. Sebagian besar pasal ini bisa ditemukan dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut di bawah beberapa contoh pasal yang bisa dikaitkan dengan kekerasan verbal.
Perbuatan mencemar nama baik atas seseorang dapat dianggap sebagai kekerasan verbal, sebab termasuk penghinaan menurut KUHP. Pencemaran bila dilakukan secara lisan bisa disangkutkan dengan Pasal 310 KUHP ayat (1). Pasal 310 KUHP ayat (1) berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pelaku pencemaran bila diperkarakan ke sidang pengadilan dapat terkena putusan Pasal 311 KUHP atas perbuatan fitnah. Isi pasal 311 KUHP yaitu:
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tindakan penghinaan dalam KUHP seterusnya ditemukan dalam Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan. Pasal 315 KUHP berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Bentuk tindakan yang meliputi unsur ancaman termasuk sebagai kekerasan verbal. Pengancaman diatur sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP yang dimana berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.“
Beberapa kekerasan verbal sesungguhnya bisa ditindaklanjuti sesuai dengan contoh pasal di atas. Adapun tindak lanjut bisa lewat pendekatan di luar pengadilan seperti keadilan restoratif dan/atau somasi. Jika kekerasan telah sangat merugikan kemudian dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke ranah pengadilan.
Karena bersifat delik aduan, pasal tindakan kekerasan di atas bisa diproses bila diadukan atau dilaporkan oleh pihak korban yang menerima. Pastikan bukti kekerasan secara jelas memang ada dan dilampirkan dalam aduan atau gugatan.
Jangan ragu buat tindak lebih lanjut hukum terhadap kekerasan verbal maupun kekerasan lainnya, apalagi jika sangat merugikan. #TenangAdaTNOS, kini layanan hukum mudah dan cepat dicari secara online di dalam aplikasi TNOS.
Dapatkan layanan jasa pengacara langsung dari Mitra Advokat TNOS yang terverifikasi untuk memberikan bantuan hukum. Layanan pengacara dapat dipesan kapan dan dimana saja, lewat fitur Video Call Konsultasi Hukum & Pendampingan Hukum. Atau bisa coba layanan hukum tanpa biaya lewat fitur Chat Konsultasi Hukum Gratis.
Konsultasi dengan pengacara pilihanmu di aplikasi TNOS juga semakin terjangkau. Temukan promo menarik, seperti voucher Video Call Konsultasi Hukum Sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher berlaku hingga 31 Desember 2023).
Segala beban masalah hukum bisa menjadi lebih ringan karena kamu #ProtectedbyTNOS. Download sekarang aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +62 811-9595-493 untuk info selengkapnya.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar