Cara Membuat Laporan Polisi
Bagaimana cara membuat laporan polisi menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat awam hukum. Padahal, hal ini sangat berguna untuk masyarakat ketahui jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan dari polisi. Misalnya ketika mengalami penipuan, perampokan, pencurian, tindakan kekerasan, dan masalah hukum lainnya.
Melakukan pelaporan polisi telah diatur dalam KUHAP Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Dari definisi tersebut, bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga harus melakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Bagi Anda yang mengalami, melihat dan/atau menyaksikan peristiwa pidana serta merasa dirugikan dari peristiwa pidana berhak membuat laporan ke polisi. Berikut beberapa cara untuk membuat laporan polisi:
Anda bisa mendatangi kantor polisi secara langsung. Carilah kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana.
Setelah itu, mengunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah laporan diberikan, akan dilakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
Lalu, berdasarkan laporan polisi tersebut diterbitkanlah surat perintah penyidikan dan proses penyidikan pun dimulai. Semua pelayanan yang diberikan polisi di SPKT tidak dipungut biaya.
Selain dengan langsung mendatangi kantor polisi, laporan atas tindak pidana juga bisa dilakukan via call center Polri di nomor 110. Nantinya, Anda akan terhubung ke petugas atau agen tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, dan pengaduan.
Secara lengkap, berikut alur atau tahapan lapor polisi secara online melalui layanan Call Center 110.
· Melakukan panggilan telepon ke 110
· Operator akan menerima telepon
· Operator akan menginput data penelepon
· Operator akan menyaring jenis telepon, apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
· Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
· Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
· Operator Polres akan menerima telepon
· Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
· Operator akan melakukan closing pengaduan
· Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda
· Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.
Komentar