Layanan Hukum TNOS Konsultasi Pembagian Harta Gono-Gini Pasangan Cerai Lewat Aplikasi
Layanan hukum TNOS - Bagi sebagian pasangan, perceraian mungkin merupakan solusi untuk mengakhiri masalah rumah tangga yang tidak bisa terselesaikan. Namun terkadang selama proses perceraian, akan muncul beberapa masalah yang membuat pasangan tersebut tidak mencapai kesepakatan yang berakhir pada munculnya konflik baru. Salah satunya adalah permasalahan pembagian harta gono gini. Untuk itu, Anda bisa mengonsultasikan permasalahan tersebut dengan pengacara handal menggunakan bantuan layanan hukum TNOS.
Pasangan suami istri yang bercerai kerap kali akan mengalami banyak konflik, khususnya pembagian harta gono gini. Harta yang awalnya dinikmati bersama, akhirnya harus terbagi seiring dengan hubungan yang sudah berpisah. Hal inilah yang menyebabkan pasangan yang sudah bercerai tersebut mengalami perebutan pembagian harta.
Di dunia hiburan terdapat sejumlah artis yang setelah bercerai malah berseteru mengenai harta gono gini. Berikut beberapa artis yang mengalami permasalahan pembagian harta gono-gini usai bercerai.
Baca Juga: Ingin Mengurus Perceraian? Pahami Peran Pengacara Hukum Perceraian
Belum lama ini, Gideon Tengker melayangkan gugatan mengenai harta gono gini kepada ibunda Nagita Slavina dan Caca Tengker, yakni Rieta Amilia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya padahal diketahui sudah berpisah sejak lama, yaitu pada tahun 2013. Namun, secara mengejutkan setelah puluhan tahun berlalu, tiba-tiba penggugat muncul dan membawa kasus harta gono gini ke ranah hukum.
Penggugat memohon kepada pengadilan agar Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama. Ada aset rumah, rumah produksi, bisnis kuliner, penginapan atau resort, dan apartemen.
Proses perceraian mereka cukup alot pada tahun 2017 lalu karena adanya konflik perebutan anak. Pasalnya Tsania pun juga meminta Rp 5 miliar untuk harta gono-gini pada mantan suaminya, Atalarik Syach. Sengketa ini pun masuk dalam agenda persidangan, dan Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong memenangkan Atalarik dalam kasus ini.
Itulah beberapa kasus adanya ketidaksepakatan antara pasangan cerai terkait pembagian harta gono-gini yang akhirnya memicu konflik baru. Lalu, sebenarnya bagaimana sih dasar hukum pembagian harta gono-gini?
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan. Namun, ketika terjadinya perceraian maka perlu adanya pembagian harta bersama tersebut.
Aturan mengenai pembagiannya terdapat dalam Pasal 35 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
Pembagiannya dilakukan dengan cara membagi harta yang ada menjadi dua berdasarkan atas hukum agama masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Pada pasangan yang beragama Islam, maka pembagiannya berdasarkan Pasal 97 KHI. Perlu Anda ketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gini tersebut hanya ketika tidak adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut.
Jika memiliki perjanjian perkawinan atau yang dikenal sebagai perjanjian pranikah mengenai pembagian harta bersama tersebut, maka penggunaan aturan di atas tidak dibutuhkan.
Permasalahan pembagian harta gono-gini memang cukup sensitif untuk sebagian pasangan yang bercerai. Biasanya, ada ketidaksepakatan antara pembagian tersebut sehingga memunculkan konflik baru yang berkepanjangan seperti halnya beberapa kasus artis Indonesia.
Untuk menyelesaikan masalah pembagian harta gono-gini, Anda bisa melakukan konsultasi dengan layanan hukum TNOS. Para mitra pengacara yang tergabung dalam aplikasi TNOS tentunya berpengalaman sehingga dapat membantu Anda untuk memberikan solusi atas permasalah hukum yang sedang Anda alami.
Ada beragam layanan konsultasi hukum dengan mitra pengacara TNOS baik melalui chat atau video call. Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau . Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar