Buku Nikah Hilang atau Rusak, Begini Cara Gantinya
Cara mengurus buku nikah hilang atau rusak bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan didaftarkan dan dicatat. Prosedur penggantian buku nikah hilang atau rusak ini pun tidak dikenakan biaya sepeserpun alisa gratis.
Buku nikah merupakan suatu dokumen yang menyatakan pasangan suami dan istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Buku nikah ini diberikan kepada pasangan suami istri yang melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya pembuatan akta kelahiran dan/atau mengurus kartu keluarga. Apabila buku nikah hilang atau rusak, keperluan administrasi akan terhambat. Oleh sebab itu, maka pasangan suami istri perlu melakukan penggantian buku nikah secepatnya.
Apabila pasangan suami istri ingin mengganti buku nikah baik karena hilang ataupun rusak, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi berdasarkan kondisi atau alasan penggantiannya. Maksud dari penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah.
Untuk pengajuan penerbitan duplikat buku nikah karena hilang, syarat yang perlu dipersiapkan, antara lain:
Jika permohonan penggantian buku nikah karena rusak, maka persyaratan yang perlu dipersiapkan, seperti:
Untuk penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, bisa datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.
Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dilakukan dengan mengikuti prosedur penggantian buku nikah. Berikut cara mengurus buku nikah di KUA.
Perlu diingat kembali, bahwa penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di KUA tidak dikenai biaya alias gratis.
Komentar