Haruskah Ahli Waris Bertanggung Jawab Atas Utang Piutang Pewaris?
Saat seseorang meninggal dunia, maka seseorang tersebut juga meninggalkan beberapa aset dan juga utang piutang kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.
Pada prinsipnya, utang haruslah dilunasi oleh debitur. Namun, jika debitur meninggal sebelum melunasi utangnya, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli ahli warisnya,
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meningga dunia.
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meningga dunia. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris dan dengan demikian berhak memperoleh hak miliki seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dulu dalam penyimpanan pengadilan.”
Dalam hal para ahli waris yang telah bersedia untuk menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar utang, hibah wasiatm dan beban lain, seimbang dengan apa yang mereka terima.
Kemudian, pada Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Oleh sebab itu, demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik pewaris, maka ada kemungkinan terjadi utang pewaris jauh melebihi harta pewaris. Artinya, bahwa aset yang ada saat ini mungkin saja tidak cukup untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Hukum Waris di Indonesia, Ini Macamnya
Jika aset yang ada tidak cukup untuk melunasi utang pewaris, berdasarkan Pasal 1023 KUHPerdata,
“Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.”
Selain itu, Pasal 1032 KUHPerdata juga mengatur dalam hal ini, bahwa:
Karena persoalan inilah, ahli waris terbagi dalam dua jenis, yakni:
Secara tegas jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.
Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.
Baca Juga: Mengulik Ahli Waris Dalam Hukum Perdata
Dalam menyelesaikan utang piutang seseorang yang sudah meninggal, ahli waris sebenarnya dapat melih lebih dulu jenis utang piutangnya. Kemudian dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.
Punya permasalahan hukum? Bingung mencari solusi? Tenang, melalui aplikasi Tnos ini, masyarakat luas dapat melakukan konsultasi masalah hukum dengan mitra hukum yang tergabung dalam aplikasi ini melalui Video Call untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum yang memadai. Download aplikasi TNOS di Google Play Store atau hubungi layanan Customer Service TNOS di +6281-1959-5493 untuk info selengkapnya.
Komentar