Politik Praktis dalam Ruang Lingkup Akademisi
Buat para mahasiswa dan mahasiswi yang sedang bergelut dengan kuliah kampus jurusan masing-masing dalam perjalanan menuju langkah selanjutnya, kalian merupakan individu-individu yang kini sebagai pelajar maupun sebagai calon pekerja selanjutnya secara sadar dan tidak sadar memiliki peran yang penting.
Tak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi terkait keberlangsungan hidup, akan tetapi sebagai individu yang secara akademik juga sebagai bagian dari masyarakat berstrata tingkat satu nantinya juga dapat berperan dalam menentukan bagaimana obyektif bangsa serta masyarakat kedepannya.
Untuk itu, para pelajar tak hanya memiliki peran dalam memfokuskan diri dengan apa yang mereka tekuni, untuk kemudian disalurkan pada pekerjaan yang akan mereka berprofesi sesuai juga dengan hal yang telah mereka pelajari. Adapun juga nantinya para pelajar yang bersarjana tersebut kemudian dapat berkontribusi bagi negara dan penduduknya sesuai dengan profesi yang mereka jalankan tersebut.
Berkontribusi untuk kepentingan negara dan tentunya kesejahteraan masyarakat juga dapat diterapkan dengan aktif dan kritis terhadap hal-hal yang terjadi di sekitar lingkungan hidup mereka. Hal tersebut juga selebihnya ditanamkan dalam lingkungan perguruan tinggi, dan dengan itu mahasiswa/mahasiswi sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak juga untuk berkehendak, seperti turut dalam melangsungkan atau menyuarakan aspirasi mereka.
Maka dapat sering juga kita temui para pelajar tersebut untuk saling bergabung menjadi mahasiswa aktivis dan menjalankan hak politik mereka. Memang sebagai kaum berpendidikan serta individu yang ditanamkan untuk berdemokrasi sesuai dengan landasan dasar negara, gerakan aktivisme mahasiswa dalam kritik politik pun juga merupakan partisipasi aktif yang dapat dilakukan oleh para pelajar tersebut.
Namun aktivisme mahasiswa, seperti aksi unjuk rasa terutamanya, terkadang juga perlu diawasi. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dalam ruang lingkupnya semestinya tidak terlibat dengan aktivitas politik misalnya seperti kampanye di wilayah kampus. Adapun juga salah satu kegiatan yang dijaga oleh perguruan tinggi tersebut dari adanya kegiatan yang dikenal dengan nama politik praktis yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi maupun para mahasiswa.
Seperti sebelumnya yang sudah dijelaskan bahwa lingkungan akademisi terutama seperti perguruan tinggi, sebagai lembaga yang mengerahkan pendidikan yang lebih tinggi bagi masyarakatnya hadir tanpa adanya embel-embel politik yang melekat. Namun terkadang seperti gerakan yang dimobilisasikan oleh gabungan para mahasiswa tersebut dapat membawa nama kampus mereka.
Dapat dilihat jika ada segerombolan mahasiswa/i aktivis yang berunjuk rasa tidak luput dari almamater perguruan tinggi yang mereka pakai. Sekiranya hal tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi perguruan tinggi terkait, apalagi jika para mahasiswa yang bermobilisasi tersebut bukan secara langsung dikerahkan oleh pihak kampus.
Hal ini yang membuat adanya anggapan buruk terhadap gerakan mahasiswa aktivis dan yang juga turut dicegahkan oleh pihak perguruan tinggi. Karena jika memang bukan muasal datang dari kepentingan perguruan tinggi yang terkait, maka gerakan mahasiswa aktivis tersebut hanyalah untuk kepentingan segelintir mahasiswa aktivis tersebut begitu juga sebaliknya. Kegiatan-kegiatan seperti ini kemudian termasuk dalam potret politik praktis.
Politik praktis dalam pemahamannya dapat berupa kegiatan politik apa saja yang melibatkan masyarakat, partai politik, dan sebagainya. Pemilihan umum oleh mereka yang turut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencoblos pilihan calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden adalah contoh bentuk politik praktis, termasuk juga yang memilih menjadi golongan putih (golput).
Namun selain itu terdapat juga bentuk politik praktis yang cenderung kurang disambut oleh para masyarakat. Pasalnya terkadang kegiatan politik praktis dapat melibatkan usaha atau cara yang dilakukan hanya untuk kepentingan sepihak, seperti ajang untuk perebutan pengaruh dan kekuasaan.
Hal seperti ini berakibat terabaikannya rakyat yang kepentingan serta kedaulatan bersamanya sebagaimana seperti dalam pemilu baik secara level legislatif maupun eksekutif dapat mempengaruhi nasib bangsa. Yang ada dalam hal ini para aktor politik tersebut memanfaatkan kepentingan rakyat sebagai alat dengan menjual janji manis kepada rakyat tersebut demi mendapatkan suara.
Maka dari itu politik praktis sebisa mungkin netral dan tidak menyentuh ruang lingkup perguruan tinggi. Hak politik memang merupakan kehendak yang dimiliki oleh seluruh masyarakat, tidak berbeda dengan para mahasiswa serta perguruan tinggi. Namun sebagai institusi yang menjunjung tinggi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai Tri Dharma atau kewajiban yang dimiliki sebuah perguruan tinggi, maka kedua perguruan tinggi dan para mahasiswa yang bernaung juga dapat memisahkan diri dari pengaruh politik.
Belakangan ini sempat adanya kemunculan dari Partai Mahasiswa Indonesia yang secara resmi telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham. Dibentuk sejak 3 September 2021, partai politik tersebut kemudian lebih lanjut secara legal dan berbadan hukum berdiri 21 Januari 2022 silam, setelah hasil perubahan nama dari Partai Kristen Indonesia 1945 yang sebelumnya juga pernah berjalan.
Meskipun demikian, Partai Mahasiswa Indonesia sempat tidak disambut dengan baik bahkan oleh sesama akademis. BEM SI atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sekiranya menolak keberadaan parpol tersebut. Diketahui juga bahwa sebenarnya berdiri partai politik yang mengklaim mengatasnamakan para mahasiswa Indonesia melalui deklarasi yang dibuat ketika parpol tersebut dibentuk.
Partai Mahasiswa Indonesia pun menjadi bahan kritikan oleh para mereka yang hakikatnya merupakan bagian dari gerakan mahasiswa. Hal ini karena juga secara terang merupakan bentuk politik praktis, yang juga sejatinya berbanding terbalik dengan pemahaman atas sterilnya keterlibatan politik pada ruang lingkup akademisi dan pelajar.
Sepertinya untuk perihal dunia politik praktis merupakan hal yang secara sosialnya juga hal yang lumrah. Hal tersebut merupakan bagian dari hak politik yang dimiliki oleh warga yang berpenduduk dalam sebuah negara. Sebagai seorang mahasiswa/i sebenarnya juga tidak luput oleh hak tersebut, namun memang dalam berkehendak sebagai pelaku akademisi ataupun bahkan alumni punya batasan ketika mengerahkan gerakan yang mengatasnamakan mahasiswa. Adapun juga batasan terhadap ruang lingkup perguruan tinggi yang juga keseluruhannya steril terhadap adanya pengaruh politik praktis dari internal maupun eksternal.
Kalian yang merupakan mahasiswa aktivis juga bagian dari masyarakat tentunya dapat mempraktikan hak politik mereka sesuai kehendaknya. Kalian juga bisa mencari tahu tentang hak politik yang kalian miliki, salah satunya dengan melakukan Konsultasi Hukum via video call dengan Mitra Pengacara yang hanya bisa kamu temukan di aplikasi TNOS. #TenangAjaAdaTNOS yang bisa memberikan solusi untuk hak-hak serta hukum biar kamu lebih aman dan nyaman.
Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected
Komentar