Begini Cara Pembagian Harta Waris Berdasarkan Hukum Islam, Perdata dan Adat
Pembagian harta waris tidak bisa sembarangan dan proses pembagiannya pun harus melewati hukum yang disepakati oleh ahli warisnya. Perlu Anda ketahui, di Indonesia hukum waris terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris Islam, perdata dan hukum waris adat.
Warisan itu sendiri merupakan semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya. Sementara ahli waris adalah adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.
Sumber utama dalam hukum waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. Siapa saja yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Adapun jika ada wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Berdasarkan hukum waris Islam, contoh perhitungan atau kalkulator waris Islam adalah sebagai berikut.
Pembagian harta warisan menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian warisan yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.
Dalam hukum warisan perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara, tidak ada pembeda. Hak waris mengutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.
Pasal yang mengatur tentang warisan sebanyak 300 pasal, mulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Selain itu, warisan juga diatur pada Inpres no. 1 Tahun 1991. Terdapat tiga unsur pada warisan yakni:
Penentuan ahli waris tercantum dalam Pasal 830 KUHPerdata, yakni:
Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan.
Hukum waris adat menggunakan hukum lokal pada suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Berdasarkan hukum waris adat ada beberapa macam sistem pewaris, yaitu:
Sistem keturunan: pewaris berasal dari keturunan bapak atau ibu ataupun keduanya.
1. Sistem individual: ahli waris mendapatkan bagiannya masing-masing.
2. Sistem kolektif: ahli waris menerima harta warisan tetapi tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan ataupun kepemilikannya. Hanya mendapatkan hak untuk menggunakan ataupun mendapatkan hasil dari harta tersebut.
3. Sistem mayorat: harta warisan diturunkan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya.
Pembagian warisan berdasarkan Hukum Waris Adat sangat beragam tergantung ketentuan suatu Adat tersebut dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan antara para ahli waris.
Itulah pembagian warisan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hukum waris dan pembagiannya silakan melakukan konsultasi dengan pengacara berpengalaman #TenangAjaAdaTNOS, sebuah aplikasi di bidang hukum dan pengamanan yang terpercaya, dimana Anda bisa melakukan langkah awal dengan KONSULTASI ONLINE. Untuk informasi lebih lanjut, silakan WA ke nomor 0811-9595-493 atau download aplikasi TNOS untuk fitur yang lebih lengkap.
Komentar