Advokat di Era Digital

02/10/2023


Advokat di Era Digital 

Di jaman sekarang ini, profesi hukum sangat dibutuhkan di dalam kehidupan masyarakat. Profesi hukum dikatakan merupakan sebuah profesi yang sudah ahli dalam bidang hukum, sering disebut dengan kelompok profesi hukum. Sekarang ini sudah banyak sekali jenis – jenis pekerjaan dalam bidang keprofesian hukum yaitu Polisi, Pengacara, Hakim, Jaksa, Notaris, Mediator, Konsultan Hukum atau Advokat dan lain – lain. Profesi yang sangat terhormat karena menjalankan kewajiban dalam menegakkan hukum dan mewujudkan rasa keadilan hingga memberikan manfaat di masyarakat. Secara tidak sadar, semua permasalahan yang kita alami berurusan dengan profesi ini. 

Tetapi, dari semua profesi – profesi yang telah disebutkan diatas, masyarakat sering menggunakan advokat dalam membantu mengatasi permasalahan yang dialami. Advokat juga sering dikenal sebagai konsultan hukum. Ada pandangan bahwa advokat merupakan seorang penasihat atau pembela. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang – undang ini. Adapun, menurut Sukris Sarmadi, advocate dalam Bahasa Inggris memiliki arti yaitu seseorang yang ahli hukum di Pengadilan. 


Peran serta Fungsi Advokat

Lalu, bagaimana Advokat menjalani peran serta fungsinya? Advokat menjalankan peran serta fungsinya untuk mewakilkan kepentingan masyarakat (klien) dan tidak adanya pengaruh kekuasaan negara (yudikatif atau eksekutif). Peran dan fungsi Advokat yaitu sebagai berikut: 

  1. Menangani perkara sesuai dengan Kode Etik Advokat
  2. Melaksanakan Kode Etik Advokat. 
  3. Memperjuangkan Hak Asasi Manusia. 
  4. Menjaga Hubungan Baik antara Klien ataupun Advokat sendiri. 
  5. Memberikan Pelayanan Hukum yang Baik. 
  6. Membela serta Mewakili Kepentingan Klien di Pengadilan. 


Advokat sendiri berfungsi dalam menjaga objektivitas serta prinsip persamaan di depan hukum yang berlaku berdasarkan sistem peradilan di Indonesia. 


Tantangan Advokasi Hukum di Era Digital

Tantangan Advokat di era digital ini tentunya harus bisa menyesuaikan diri bagi para Advokat dan harus terus memiliki inovasi dalam menjalankan aktivitasnya. Keterampilan yang harus dimiliki Advokat di era digital saat ini ialah dituntut dalam memiliki keahlian dalam menggunakan teknologi untuk lebih lanjut memudahkan segala bentuk pekerjaan advokasi hukum sehingga Advokat bisa diandalkan.

Advokat juga harus memiliki keterampilan hukum untuk memecahkan masalah, memberikan solusi kepada klien yang memiliki masalah. Serta, Advokat harus memiliki kemampuan berkomunikasi karena pada dasarnya, Advokat sering dihadapkan dengan klien ataupun jaksa/hukum ketika berada di persidangan. 

Saat ini, kemajuan teknologi sudah sangat berkembang. Banyak sekali dampak – dampak yang dirasakan dalam pengembangan hukum, pemerintahan hingga keadilan – keadilan masyarakat. Perkembangan era globalisasi digital ini menyebabkan perubahan – perubahan pada beberapa sektor, termasuk sektor hukum. Pada era yang serba digital ini, semua urusan dalam proses hukum bisa dilakukan secara online yang bisa dijalani oleh seorang Advokat. Tentunya harus mampu dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mampu berinovasi dalam menjalani profesinya sebagai Advokat. 

Sekarang ini juga sudah mulai berlakunya persidangan secara online dengan bertujuan untuk mempermudah jalannya persidangan yang disebut dengan E-Ligitation yaitu persidangan secara online dengan meminimalisir para pihak untuk bertatap muka berguna mewujudkan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada persidangan online pun, tentunya Advokat bertujuan untuk mempermudah dan membuat proses persidangan dapat lebih efektif dan sederhana. 


Menemukan Advokat di Era Digital

Beberapa hal diatas merupakan sebuah keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang Advokat, terutama di era digital saat ini yang dimana semua kegiatan dialihkan melalui digital atau online. Keterampilan Advokat dalam akses digital atau online terkait layanan advokasi hukum sekarang juga bisa ditemukan melalui aplikasi TNOS. Dapatkan layanan Pendampingan/Konsultasi Hukum tanpa ribet, praktis, efisien, serta terjangkau dengan Mitra Pengacara yang tentunya terjamin kualifikasi dan sertifikasinya. Kapanpun dan dimanapun, mencari solusi hukum tidak perlu repot lagi yang dapat diraih dalam ketukan jari pada telepon genggam pintar. #TenangAjaAdaTNOS yang memberikan solusi permasalahan hukum agar bisa lebih aman dan nyaman.


Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp