Ini Bedanya Gugat Cerai dengan Cerai Talak Yang Jarang Orang Tau

07/09/2023

Dalam perceraian perkawinan pasangan yang beragama Islam yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenal adanya istilah gugat cerai atau cerai gugat dan cerai talak. Perbedaan keduanya terletak dari siapa yang mengajukan perceraian. 

Jika yang mengajukan perceraian adalah sang istri, maka disebut dengan cerai gugat dan para pihak disebut penggugat (istri) dan tergugat (suami). Namun, apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka disebut dengan cerai talak dan para pihak disebut dengan pemohon (suami) dan termohon (istri).

Pengertian Cerai Gugat

Dalam UU perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus hubungan pernikahan, yaitu, karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Adapun terjadinya cerai gugat disebabkan oleh adanya suatu gugatan oleh pihak istri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.

Penting untuk Anda ketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tersebut tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Alasan istri menggugat cerai suami

Berikut beberapa alasan yang dapat menjadi dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain jika suami: 

  1. Berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  2. Meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan Anda. 
  3. Dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
  4. Bertindak kejam dan suka menganiaya, sehingga keselamatan anda terancam;
  5. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
  7. Melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul; 
  8. Beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Pengertian Cerai Talak

Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”

Adapun arti dari talak itu sendiri adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.

Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, namun tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum. 

Talak satu, dua dan tiga

Talak merupakan ucapan suami yang ditujukan kepada istri yang mengakibatkan putusnya  hubungan  suami  istri.  Talak diucapkan oleh suami kepada  istri  secara disengaja baik dengan langsung ataupun dengan sindiran.

Seorang suami dapat menjatuhkan talak kepada istri sebanyak tiga kali selama hukumnya  tidak  haram. Pada talak satu dan dua suami masih bisa merujuk istri tanpa harus mengucapkan akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri. Sementara talak tiga suami tidak  dapat rujuk  kembali  kepada  istri  sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai atau suami yang baru meninggal dunia. 

Nah, itulah perbedaan dari cerai gugat dengan cerai talak.  Bagi Anda yang hendak mengajukan gugatan cerai dan membutuhkan konsultasi masalah hukum atau pendampingan oleh pengacara #TenangAjaAdaTNOS, sebuah aplikasi di bidang hukum dan pengamanan yang terpercaya, dimana Anda bisa melakukan langkah awal dengan KONSULTASI ONLINE. Untuk informasi lebih lanjut, silakan WA ke nomor 0811-9595-493 atau download aplikasi TNOS untuk fitur yang lebih lengkap.   

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp