Jenis – Jenis Bantuan Hukum yang Perlu Diketahui
Sekarang ini, banyak sekali masyarakat yang membutuhkan bantuan mengenai perkara hukum. Bantuan hukum ialah sebuah pemberian bantuan kepada seseorang untuk mendapatkan hak dan perlindungan dari pemerintah.
Berdasarkan Undang – Undang No. 16 Pasal 1 Ayat (1) Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum berbunyi bahwa:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.
Terdapat juga ada Undang – Undang No. 8 Pasal 1 Ayat (13) Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi:
“Penasehat hukum adalah orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar pada Undang – Undang untuk memberi bantuan hukum”.
Dari dasar hukum tersebut, Bantuan hukum meliputi pemberian bantuan hukum yang professional serta formal dalam bentuk pemberian jasa bantuan hukum kepada orang yang memiliki kasus tindak pidana.
Konsep dari Bantuan hukum didalam Undang – Undang, Bantuan hukum sebuah kristalisasi turut sertanya negara sebagai penyelenggaraan bantuan hukum. Menurut Schuyt, Groenendijk, dan Sloot membedakan lima (5) jenis bantuan hukum yaitu:
Merupakan pemberian penyuluhan kepada masyarakat hingga mereka dapat memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.
Bantuan hukum jenis ini, merupakan pemberian mengenai nasihat – nasihat ataupun konsultasi hukum.
Bantuan hukum berjenis ini yaitu untuk mengatasi dari perkara – perkara hukum konkret yang sedang terjadi di masyarakat.
Merupakan sebuah bantuan hukum untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, benar, serta jelas.
Bantuan hukum jenis ini untuk mengadakan pembaruan hukum yang dilakukan melalui hakim ataupun pembentuk Undang – Undang (materiil).
Di Indonesia, terdapat 3 jenis – jenis bantuan hukum yaitu sebagai berikut:
Ialah sebuah tanggung jawab secara moral ataupun professional dari Advokat yang bersifat individual, pasif, terbatas pada pendekatan formal ataupun legal disertai bentuk bantuan hukum berupa pendampingan serta pembelaan di Pengadilan.
Bantuan hukum ini hanya untuk masyarakat miskin pada kerangka usaha – usaha, tujuan serta pelayanan hukum yang lebih kompleks. Bantuan hukum konstitusional ini memiliki orientasi pada perwujudan negara hukum yang dilandasi prinsip – prinsip demokrasi serta HAM.
Pada hal ini, bantuan hukum bukan hanya Lembaga Pelayanan Hukum tetapi sebuah gerakan serta rangkaian tindakan melindungi masyarakat dari penindasan dalam struktur politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan memiliki edukasi serta pemahaman mengenai kepentingan – kepentingan bersama yang perlu dilindungi oleh hukum. Dengan pengetahuan tersebut, adanya pemahaman mengenai hak – hak mereka yang diakui oleh hukum. Dengan kemandirian masyarakat sehingga bisa mewujudkan hak – hak asasi serta kepentingan – kepentingan didalam masyarakat.
Bantuan hukum ini bisa didapatkan oleh siapa saja, dengan cara melapor ke pihak yang berwajib untuk mendapatkan haknya kembali. Bantuan hukum ini sekarang mudah didapatkan dimanapun.
Sekian informasi mengenai jenis-jenis bantuan hukum. Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar