Kode Etik dan Sumpah Jabatan Advokat

29/09/2023


Kode Etik dan Sumpah Jabatan Advokat

Selayaknya dalam sebuah negara hukum, penegakan keadilan merupakan aspek penting dalam merealisasikan kesejahteraan negara yang tentram, aman, tertib, dan yang tentunya adil. Seperangkat negara yang tersedia untuk melaksanakan tugas tersebut beragam, masing-masing memiliki cara tersendiri dalam bagaimana keadilan untuk diluruskan namun saling bergabung dan melengkapi. Beberapa aparat negara terkait penegak hukum/keadilan di Indonesia dapat ditemui dalam lembaga negara, meliputi Kepolisian/Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika, dsb. Lembaga demikian sebagai alat penegak hukum dalam negeri memastikan ketatanegaraan baik untuk negara, pemerintahan, maupun kepentingan umum tidak menyimpang dari peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.

Kemudian di lain hal, di antara lembaga dan aparat penegak keadilan tersebut dapat ditemui para advokat atau pengacara yang turut berprofesi dalam proses penegakan hukum. Advokat atau pengacara merupakan pihak penegak hukum yang independen dan bebas, berperan untuk memberikan konsultasi hukum begitu juga bantuan advokasi hukum berupa mewakili, mendampingi, membela kepentingan hukum sepihak klien yang membutuhkan jasa advokat. Untuk menjalankan profesi tersebut advokat perlu memiliki integritas dengan etika dan moral yang tinggi sebagaimana mereka juga memegang tanggung jawab sebagai penegak keadilan, profesi advokat maka dari itu dapat dikatakan sebagai officium nobile atau profesi terhormat.

Kode Etik Advokat

Dalam menjalankan profesi terhormat tersebut, maka seorang advokat juga teguh dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat ditanamkan dengan adanya kode etik advokat yang utuhnya harus dimiliki dan mampu diproyeksikan oleh semua advokat apabila memang benar menjunjung tinggi profesi mereka. Seorang advokat mampu mengidentifikasikan kepribadian diri sebagai advokat kemudian juga dengan hubungan mereka sebagai advokat dengan kliennya, sesama advokat, lalu cara seorang advokat bertindak dalam menangani perkara.

Kepribadian Advokat

Dasarnya sebagai advokat merupakan warga negara yang bertakwa kepada Tuhan, bersikap satria, jujur terhadap keadilan dan kebenaran berlandaskan moral tinggi, luhur serta mulia, kemudian menjunjung tinggi hukum dan Undang-Undang Dasar serta kode etik dan sumpah jabatan advokat.

Dalam profesinya, seorang advokat berhak untuk menolak dengan pertimbangan perkara yang tidak sesuai dengan keahlian ataupun tidak sesuai dengan hati nuraninya, namun tidak dapat menolak atas dasar perbedaan keyakinan agama, suku, keturunan, jenis kelamin, politik, maupun kedudukan sosial. Adapun tugas dilakukan utuhnya demi ketegakan hukum, kebenaran, dan keadilan, melainkan hanya keuntungan atau imbalan materi semata. Dengan itu, advokat merupakan bebas dan mandiri yang tidak terpengaruhi oleh siapapun.

Seorang advokat juga wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum. Wajib memelihara solidaritas diantara sejawat atau sesama pengacara, termasuk wajib dalam memberikan bantuan/pembelaan hukum kepada pengacara sejawat tersebut terkait dugaan/dakwaan dalam suatu perkara baik atas permintaan teman sejawat atau penujukan organisasi advokat.

Menjalani tugas sebagai advokat tidak dibenarkan dalam melaksanakan tugas lain yang dapat menurunkan kebebasan, derajat, dan martabat advokat. Advokat merupakan profesi yang dijunjung tinggi sebagaimana merupakan profesi yang terhormat, harus bersikap sopan terhadap semua pihak sekaligus mempertahankan hak dan martabat sebagai advokat. Seorang advokat yang telah diangkat sebagai penjabat dudukan dalam lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak dibenarkan untuk melangsungkan tugas atau keterlibatan lainnya sebagai advokat selama dudukan jabatan sedang berlangsung.

Hubungan dengan Klien

Sebagai advokat diutamakan untuk menimbang perkara-perkara dengan pendekatan penyelesaian secara damai. Tugas advokat tidak dibenarkan apabila melibatkan keterangan yang dapat menyesatkan klien terkait perkara yang sedang diurus, dengan itu advokat tidak dapat dibenarkan apabila perkara yang ditangani sudah pasti dapat dimenangkan. Advokat kemudian wajib menimbang kemampuan dari klien apalagi dalam menentukan honorarium atau pembayaran imbalan kepada jasa advokat, pembebanan biaya yang tidak perlu kepada klien juga tidak dibenarkan. Advokat juga diharuskan untuk memberikan perhatian yang sama terhadap segala perkara yang ditangani, baik yang secara cuma-cuma maupun yang dimana advokat tersebut menerima honorarium.

Dalam menentukan kasus, advokat harus menolak penanganan kasus yang menurutnya tidak ada dasar hukumnya. Kasus yang ditangani advokat wajib dipegang rahasia jabatan terkait perihal yang diberitahukan oleh klien, kepercayaan dan rahasia tetap dipegang bahkan setelah hubungan advokat dan klien berakhir. Advokat juga tidak dibenarkan dalam meninggalkan tugasnya yang sedang ditangani ketika posisi perkara klien tidak menguntungkan atau tugas yang diambil akan menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi klien.

Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apalagi jika kemudian dapat timbul pertentangan kepentingan di antara pihak yang bersangkutan. Adapun hak retensi advokat terhadap klien dapat diakui selama apabila tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan milik klien.

Hubungan sesama Advokat

Sebagai sejawat atau sesama advokat dalam hubungan harus dilandasi sikap saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Ketika membicarakan sesama advokat atau saat saling berhadapan dalam suatu sidang pengadilan hendaknya untuk tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tulisan. Jika ditemukan adanya keberatan atas tindakan sesama advokat yang dinilai bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan sebagai pihak lembaga atau organisasi yang mengawasi pelaksanaan kode etik advokat untuk diperiksa secara tertutup.

Seorang advokat tidak dibenarkan untuk mengambil atau merebut klien dari sesama advokat lain. Apabila klien hendak mengganti advokat, maka advokat baru tersebut dapat menerima perkara setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa advokat sebelumnya, advokat yang baru wajib mengingatkan klien untuk tetap memenuhi kewajiban apabila masih ada terhadap advokat semula. Apabila suatu perkara klien diserahkan kepada advokat baru, advokat yang sebelumnya wajib memberikan semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara sekaligus memperhatikan hak retensi advokat terhadap klien.

Cara Bertindak Menangani Perkara

Jika terdapat korespondensi atau pembicaraan upaya perdamaian antar advokat yang gagal maka tidak dibenarkan untuk diangkat sebagai bukti dimuka pengadilan. Di lain hal, adanya surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice“.

Dalam perkara perdata yang berjalan harus terdapat tansparansi antar advokat, perihal seperti hubungan komunikasi dengan hakim yang melibatkan surat keterangan termasuk seperti surat “ad informandum” perlu melibatkan advokat pihak lawan dengan wajib menyerahkan atau mengirim surat tersebut. Pada perkara pidana yang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila sekaligus juga dengan jaksa penuntut umum.

Advokat tidak dibenarkan untuk mengajari dan/atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara. Di lain hal, apabila advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut. Seorang advokat bebas mengeluarkan penyataan atau pendapat dalam sidang pengadilan sebagai upaya pembelaan suatu perkara secara proporsional dan tidak berlebihan, dengan itu memiliki tanggung jawab serta imunitas hukum. Advokat juga memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu. Advokat wajib menyampatikan pemberitahuan putusan pengadilan terkait perkara yang ditangani bersama klien.

Selain itu, advokat juga memiliki larangan dalam kode etik seperti melibatkan diri dalam pemasangan iklan dengan bentuk yang berlebihan untuk menarik perhatian orang. Termasuk kegiatan advokat melalui media massa untuk mencari publisitas bagi dirinya apalagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani tidak dibenarkan, selama memang terdapat keterangan yang ada diberikan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum sesuai dengan kewajiban yang diperjuangkan oleh setiap advokat. Advokat dapat juga untuk mengundurkan diri dari perkara yang sedang atau akan ditangani apabila timbul perbedaan dan tidak tercapainya kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan klien.

Sumpah Jabatan Advokat

Menjadi advokat tak hanya berprinsip sesuai dengan kode etik namun bahkan sebelum menjadi praktisi hukum yang sah juga wajib melakukan sumpah jabatan yang dilakukan pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah advokat ini merupakan bagian dari ketentuan yang terkandung pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian lebih lanjut dalam ayat (2) sumpah advokat berlafalkan:

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
– bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
– bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
– bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
– bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
– bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

Sebelum melakukan sumpah tetapi perlu ada persyaratan yang dipenuhi, sesuai dalam Pasal 2 UU Advokat. Setiap orang yang menjadi advokat tentunya telah bersarjana atau berlatar belakang pendidikan tinggi hukum serta memiliki sertifikat seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat sekaligus sebagai pihak yang menangkat advokat.

Menemukan Advokat yang Sah

Setiap advokat resmi yang menjalankan profesinya merupakan individu yang secara sah telah memenuhi persyaratan untuk melakukan tugasnya melalui sumpah jabatan sesuai dengan peraturan undang-undang dan dengan menjunjung tinggi kode etik advokat. Menemukan advokat yang resmi berprofesional tersebut sekarang tidak sulit untuk dilakukan, apalagi kini ada aplikasi TNOS yang memberikan kemudahan akses untuk menemukan praktisi hukum. Layanan Pendampingan/Konsultasi Hukum lebih praktis dan efisien lagi bersama Mitra Pengacara yang berkualifikasi serta bersertifikasi dan telah melalui proses verifikasi. Hanya dengan ketukan jari pada genggam telepon pintar, advokasi hukum tidak ragu lagi untuk ditemukan biar #LebihAmanTerkendali.

Pantau terus artikel-artikel TNOS lainnya di bawah ini biar kamu makin #SimplySecureAndProtected


hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp