Implementasi Kode Etik Jasa Pengacara yang Perlu Dipahami
Etika merupakan sebuah hal yang paling utama dalam menilai seseorang, seseorang dapat dikatakan baik dan buruk perilakunya dilihat dari etika yang dimiliki, tentunya etika ini berlaku dalam menjalani sebuah pekerjaan. Etika merupakan sebuah ilmu mengenai sesuatu hal yang dianggap baik serta hal yang dapat dianggap buruk, etik juga mencakup hak serta kewajiban moral seseorang yang biasa disebut dengan akhlak.
Kode etik dimiliki oleh setiap profesi, akan tetapi kode etik ini tidak semua orang bisa menjalaninya, sehingga orang tersebut bisa disebut sebagai oknum. Kode etik pun biasa dilakukan oleh seorang Jasa Pengacara. Kode etik ialah peraturan mengikat yang wajib dijalani serta ditaati oleh seorang Jasa Pengacara yang memiliki sanksi hukum ataupun sanksi administratif.
Harus perlunya memahami bahwa sebuah kode etik merupakan sebuah nama baik yang dimiliki oleh seorang Jasa Pengacara, lalu bagaimana jika seorang Jasa Pengacara tidak mematuhi kode etik tersebut? tentunya, hal ini akan berdampak terhadap nama baik profesi tersebut sehingga akan menyebabkan citra seorang Jasa Pengacara tersebut menjadi buruk dimata orang lain. Jasa Pengacara tersebut ketika sedang menjalani sebuah profesi atau pekerjaannya, maka ia memahami ancaman, konsekuensi serta hak dan kewajiban dalam menjalani profesinya.
Kode etik sangat penting sekali untuk diterapkan oleh Jasa Pengacara maupun Advokat dalam profesinya, karena kode etik ini berfungsi sebagai pedoman atau acuan dari profesi hukum termasuk oleh seorang Jasa Pengacara. Kode etik ini dilakukan supaya seorang Jasa Pengacara dapat mengetahui hak dan kewajibannya, apa yang akan dilakukan, apa yang dilarang oleh Jasa Pengacara tersebut. Kode etik yang dibuat secara tertulis, karena kode etik tersebut memiiki fungsi sebagai sarana kontrol sosial dan upaya mencegah adanya campur tangan dari pihak lain.
Jasa Pengacara ketika menjalani profesinya ia perlu memahami kode etik yang dibuat oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, kode etik ini berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa:
“Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”.
Ketika menjalani profesinya, seluruh Jasa Pengacara wajib untuk menaati kode etik yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu:
“Advokat wajib tunduk dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”.
Pengawasannya diberikan kepada Organisasi yang berwenang dan sanksi yang diberikan berupa teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen serta adanya unsur pidana yang akan dijalani tanpa harus menunggu keputusan Dewan Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi ketika menjalani profesi, selain untuk menjamin serta melindungi namun memberikan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalani profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.
Jasa Pengacara memiliki kode etik untuk dirinya, klien, rekan seprofesinya serta proses pelaksanaan profesinya. Didalam kode etik-nya, seorang Jasa Pengacara membicarakan perihal tanggung jawabnya baik secara moral, ketika menjalani profesi maupun menangani klien.
Lalu, kode etik yang seperti apa yang dijalani oleh seorang Jasa Pengacara dalam melakukan profesinya berdasarkan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia pada tanggal 23 Mei 2022, yaitu sebagai berikut:
Mencegah adanya konflik kepentingan yang terjadi antara sesama anggota kelompok profesi, atau antara anggota kelompok profesi dan masyarakat.
Pemerintah atau masyarakat tidak ikut campur tangan dalam menentukan bagaimana seharusnya anggota kelompok profesi melaksanakan kewajiban profesionalnya, karena semuanya telah diatur secara tertulis berupa Kode Etik Profesi.
Kode etik tersebut bisa mencegah kesalahpahaman dan konflik yang berguna sebagai bahan refleksi nama baik profesi. Kode etik profesi yang baik ialah yang bisa mencerminkan nilai moral anggota kelompok profesi sendiri serta pihak yang membutuhkan pelayanan profesi yang bersangkutan.
Hal diatas merupakan beberapa kode etik dari seorang Jasa Pengacara maupun Advokat yang diterapkan ketika mereka melayani kliennya. Apabila ingin bertanya-tanya ataupun berkonsultasi mengenai Pengacara ataupun Advokat, TNOS merupakan solusinya. Di aplikasi TNOS kamu bisa bertanya mengenai segala permasalahan hukum yang kamu alami dan pastinya akan memberikan layanan hukum yang terbaik untukmu. Silakan download aplikasi TNOS sekarang juga supaya makin #SimplySecureAndProtected!
Komentar